Data Kartu Kredit Diintip Ditjen Pajak, BCA Hitung Kerugian
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menerangkan masih menghitung kerugian terkait banyaknya nasabah yang menutup akun kartu kredit mereka. Hal ini menyusul wacana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mewajibkan perbankan nasional melaporkan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Kerugian belum dihitung. Terlalu dini, dan kita tidak boleh menyimpulkan dampaknya terus menerus. Ini reaksi sementara serta dampak ke nasabah yang tidak taat pajak, sedangkan yang taat takut juga diutak-atik. Kita sikapi ini dengan hati-hati," ujar Direktur BCA Santoso di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
(Baca Juga: Takut Dipajaki, Banyak Nasabah BCA Tutup Kartu Kredit)
Seperti diketahui demi mengejar realisasi perpajakan, pemerintah mencoba mengejar potensi pajak dari kartu kredit. Menanggapi hal itu, BCA menerangkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah karena kartu kredit merupakan rekening peminjam bukan simpanan.
Meski begitu BCA sedikit kaget karena ini pertama kalinya pemerintah lewat Ditjen Pajak mengeksplorasi kartu kredit guna mengejar target pajak. "Baru kali ini Ditjen Pajak explore kartu kredit karena rekening peminjam. Kalau nasabah penyimpan dilindungi UU rahasia penyimpan, itu sudah lama," sambung dia.
Kendati demikian, lanjut Santoso, BCA selaku institusi perbankan akan patuh terhadap seluruh peraturan yang ada di Tanah Air termasuk soal perpajakan. Semua kewajiban yang ada pun juga dilakukan
"Kita sebagai institusi bank tunduk ke Indonesia dan melakukan semua kewajiban. Kita akan dukung, ini negara hukum dan harus taat terhadap hukum," pungkasnya.
"Kerugian belum dihitung. Terlalu dini, dan kita tidak boleh menyimpulkan dampaknya terus menerus. Ini reaksi sementara serta dampak ke nasabah yang tidak taat pajak, sedangkan yang taat takut juga diutak-atik. Kita sikapi ini dengan hati-hati," ujar Direktur BCA Santoso di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
(Baca Juga: Takut Dipajaki, Banyak Nasabah BCA Tutup Kartu Kredit)
Seperti diketahui demi mengejar realisasi perpajakan, pemerintah mencoba mengejar potensi pajak dari kartu kredit. Menanggapi hal itu, BCA menerangkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah karena kartu kredit merupakan rekening peminjam bukan simpanan.
Meski begitu BCA sedikit kaget karena ini pertama kalinya pemerintah lewat Ditjen Pajak mengeksplorasi kartu kredit guna mengejar target pajak. "Baru kali ini Ditjen Pajak explore kartu kredit karena rekening peminjam. Kalau nasabah penyimpan dilindungi UU rahasia penyimpan, itu sudah lama," sambung dia.
Kendati demikian, lanjut Santoso, BCA selaku institusi perbankan akan patuh terhadap seluruh peraturan yang ada di Tanah Air termasuk soal perpajakan. Semua kewajiban yang ada pun juga dilakukan
"Kita sebagai institusi bank tunduk ke Indonesia dan melakukan semua kewajiban. Kita akan dukung, ini negara hukum dan harus taat terhadap hukum," pungkasnya.
(akr)