Dilaporkan Lion Air ke Mabes Polri, Dirjen Perhubungan Udara Dapat Dukungan DPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi V DPR RI mendukung langkah pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo untuk menindak tegas Lion Air, atas insiden salah menurunkan penumpang penerbangan internasional ke terminal domestik. Bahkan, dia meminta Dirjen Hubud Kemenhub itu agar tidak takut jika maskapai Singa Merah tersebut melaporkan ke Mabes Polri atas insiden tersebut.
Anggota Komisi V DPR RI Fauzih Amro menuturkan, dalam Undang-undang (UU) dan segala peraturan tentang sistem penerbangan yang ada pun jelas tertera bahwa siapapun yang melakukan kesalahan dan pelanggaran harus ditindak tegas. Pemerintah diminta untuk tidak takut dengan korporasi atas tindakan tegas tersebut.
"Menurut saya, aturan sudah ada, UU sudah ada. Sekarang siapapun yang melanggar ya tindak tegas. Kan enggak mungkin korporasi menentang negara," katanya dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (21/5/2016).
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan Kemenhub terhadap Lion Air merupakan tindakan yang tegas dan sebagai efek jera agar di kemudian hari tidak terjadi hal serupa. Adapun sanksi yang dijatuhkan tersebut antara lain, mengurangi frekuensi penerbangan untuk 95 rute, membekukan jasa bandara (groundhandling), dan membekukan pengajuan rute-rute baru baik internasional maupun domestik milik Lion Air.
"Apa yang dilakukan Kemenhub ini tindakan tegas. Ini perlu kita dukung untuk beri efek jera. Sekarang kan muncul petisi pemerintah jangan takut lawan korporasi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Lion Air telah melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo ke Mabes Polri setelah adanya surat keputusan sanksi yang diberikan kepada perusahaan. Hal ini akibat sering terjadinya keterlambatan penerbangan (delay) berulang kali, pemogokan pilot pada 10 Mei 2016, dan insiden salah antar penumpang yang dilakukan Lion Air beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi V DPR RI Fauzih Amro menuturkan, dalam Undang-undang (UU) dan segala peraturan tentang sistem penerbangan yang ada pun jelas tertera bahwa siapapun yang melakukan kesalahan dan pelanggaran harus ditindak tegas. Pemerintah diminta untuk tidak takut dengan korporasi atas tindakan tegas tersebut.
"Menurut saya, aturan sudah ada, UU sudah ada. Sekarang siapapun yang melanggar ya tindak tegas. Kan enggak mungkin korporasi menentang negara," katanya dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (21/5/2016).
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan Kemenhub terhadap Lion Air merupakan tindakan yang tegas dan sebagai efek jera agar di kemudian hari tidak terjadi hal serupa. Adapun sanksi yang dijatuhkan tersebut antara lain, mengurangi frekuensi penerbangan untuk 95 rute, membekukan jasa bandara (groundhandling), dan membekukan pengajuan rute-rute baru baik internasional maupun domestik milik Lion Air.
"Apa yang dilakukan Kemenhub ini tindakan tegas. Ini perlu kita dukung untuk beri efek jera. Sekarang kan muncul petisi pemerintah jangan takut lawan korporasi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Lion Air telah melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo ke Mabes Polri setelah adanya surat keputusan sanksi yang diberikan kepada perusahaan. Hal ini akibat sering terjadinya keterlambatan penerbangan (delay) berulang kali, pemogokan pilot pada 10 Mei 2016, dan insiden salah antar penumpang yang dilakukan Lion Air beberapa waktu lalu.
(dol)