Perpres DNI Diteken, Investor Akhirnya Dapat Kepastian

Selasa, 24 Mei 2016 - 19:34 WIB
Perpres DNI Diteken, Investor Akhirnya Dapat Kepastian
Perpres DNI Diteken, Investor Akhirnya Dapat Kepastian
A A A
JAKARTA - Kabar yang ditunggu-tunggu para investor akhirnya terealisasi jua. Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016 telah disahkan. Beleid ini mengatur daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal alias Daftar Negatif Investasi (DNI).

Dengan pengesahan DNI ini, diyakini memberi kepastian investor dalam melakukan investasi di Indonesia.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani menilai terbitnya Perpres ini, beberapa investor yang selama ini telah menyatakan rencananya melakukan investasi di Indonesia akan segera merealisasikan minatnya.

“Investor-investor di bidang cold storage, sektor film, industri farmasi merupakan sektor-sektor utama yang selama ini investornya masih wait and see. Adanya DNI yang baru ini, mereka bisa segera merealisasikan minatnya,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Sindonews di Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Franky dalam kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat telah bertemu dengan pengusaha di sektor farmasi dan dijadwalkan bertemu dengan Motion Pictures Association of America, menilai pengesahan Perpres tersebut sangat tepat.

Dengan disahkannya Perpres tersebut, kata dia, diharapkan investor melanjutkan ke tahapan komitmen investasi dengan memperoleh izin prinsip. Setelah itu merealisasikan investasi dengan mulai melakukan konstruksi.

Dan investor yang ngebet menanamkan modalnya di Tanah Air adalah sektor perfilman. Diantaranya dari Taiwan, Korea Selatan, dan Timur Tengah. “Untuk investor dari Amerika Serikat, saat ini sedang dijajaki kerja sama dengan anggota MPAA yang merupakan produsen-produsen film ternama di Hollywood,” ungkapnya.

Beberapa anggota MPAA di antaranya Dreamworks, Warner Bross, Twentieth First Century Fox, dan Walt Disney dikabarkan tertarik. Bahkan, tim dari Walt Disney beberapa kali melakukan kunjungan ke BPKM dan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Demikian sebaliknya dari BKPM dan Bekraf telah berkunjung ke kantor Walt Disney di Negeri Abang Sam.

Franky menambahkan dengan disahkannya Perpres DNI, dirinya optimistis bahwa pengesahan berdampak positif pada upaya mengejar target investasi nasional tahun ini, yang dipatok Rp594,8 triliun.

“Kepastian merupakan salah satu hal yang‎ diharapkan investor. Karena itu kepastian dalam bidang usaha yang tertutup dan terbuka di Indonesia diharapkan dapat mendorong realisasi investasi dari investor,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan paket kebijakan jilid X pada 11 Februari 2016. Kemudian dituangkan dalam Perpres Nomor 44 tahun 2016 yang ditandatangani Jokowi pada 18 Mei 2016 lalu.

Dalam aturan ini menekankan sektor yang dibuka ialah sektor perfilman di bidang produksi, distribusi dan eksibisi (bioskop). Untuk sektor rumah sakit yang dibuka adalah manajemen rumah sakit. Namun bidang usaha RS masih dipersyaratkan konten lokal.

Adapun persyaratan dokter yang praktik wajib mengikuti UU Rumah Sakit, sehingga melindungi profesi dokter yang ada di Tanah Air. Untuk bidang usaha cold storage yang tergolong penunjang terbuka untuk asing, Sementara dari sisi hulunya, bidang usaha perikanan tangkap masih dibatasi PMDN 100%.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9316 seconds (0.1#10.140)