Permen Untuk Batasan Harga Gas Terbit Bulan Depan

Jum'at, 27 Mei 2016 - 05:25 WIB
Permen Untuk Batasan...
Permen Untuk Batasan Harga Gas Terbit Bulan Depan
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerin Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang batasan harga gas yang sedang mengalami penurunan. Rencananya, peraturan tersebut terbit bulan depan.

Sebelumya, pemerintah telah mengelurkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dalam Perpres tersebut pemerintah akan mengatur batas harga gas sehingga para pelaku di industri tidak bisa menetapkan harga gas semau mereka.

"Insya Allah bulan depan kali ya keluar (Permen harga gas). ‎Kan perpresnya sudah. Terus mesti ada Permen untuk pelaksanaannya. Kalau Perpres kan itu payung hukumnya," kata Dirjen Migas IGN Wiratmadja di Jakarta Convention Center, Kamis (26/5/2016).

Wirat mengatakan, dalam Permen tersebut pemerintah secara spesifik akan mengatur batasan harga untuk gas di sektor hulu.

"Harga hulu spesifiknya. Kalau yang hilir kan masih pembahasan. Itu di midstream kami tata lagi kan, makanya tadi saya bilang ada regulated margin sehingga yang nentukan harga itu bukan badan usaha lagi tapi ada aturannya. Jadi enggak semau-mau mereka yang suka naikan harga. Ada batasnya lah," imbuhya.

Di hilir sendiri, pemerintah sedang membahas beberapa indikator‎ penentuan batasan harga. Misalnya panjang pipa, kesulitan wilayah dan beberapa indikator lain. "Kami masih bahas itu untuk nantinya ada penataan harga. Itu nanti pemerintah yang beri formula," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perkuat Peran SKK Migas...
Perkuat Peran SKK Migas Melalui Realisasi RUU Migas
Deretan Gergasi Migas...
Deretan Gergasi Migas Asing yang Tak Betah di Indonesia
28 Kesepakatan Migas...
28 Kesepakatan Migas Berpotensi Datangkan Penerimaan Rp35 Triliun
UU Cipta Kerja Bikin...
UU Cipta Kerja Bikin Daerah Tak Bisa Memberangus Pengeboran Ilegal
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Cadangan Migas Indonesia...
Cadangan Migas Indonesia Bertambah 495 Juta Barel, Berikut Rinciannya
Berita Terkini
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
19 menit yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
10 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
11 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
11 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
11 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
11 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved