Permen Untuk Batasan Harga Gas Terbit Bulan Depan

Jum'at, 27 Mei 2016 - 05:25 WIB
Permen Untuk Batasan Harga Gas Terbit Bulan Depan
Permen Untuk Batasan Harga Gas Terbit Bulan Depan
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerin Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang batasan harga gas yang sedang mengalami penurunan. Rencananya, peraturan tersebut terbit bulan depan.

Sebelumya, pemerintah telah mengelurkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dalam Perpres tersebut pemerintah akan mengatur batas harga gas sehingga para pelaku di industri tidak bisa menetapkan harga gas semau mereka.

"Insya Allah bulan depan kali ya keluar (Permen harga gas). ‎Kan perpresnya sudah. Terus mesti ada Permen untuk pelaksanaannya. Kalau Perpres kan itu payung hukumnya," kata Dirjen Migas IGN Wiratmadja di Jakarta Convention Center, Kamis (26/5/2016).

Wirat mengatakan, dalam Permen tersebut pemerintah secara spesifik akan mengatur batasan harga untuk gas di sektor hulu.

"Harga hulu spesifiknya. Kalau yang hilir kan masih pembahasan. Itu di midstream kami tata lagi kan, makanya tadi saya bilang ada regulated margin sehingga yang nentukan harga itu bukan badan usaha lagi tapi ada aturannya. Jadi enggak semau-mau mereka yang suka naikan harga. Ada batasnya lah," imbuhya.

Di hilir sendiri, pemerintah sedang membahas beberapa indikator‎ penentuan batasan harga. Misalnya panjang pipa, kesulitan wilayah dan beberapa indikator lain. "Kami masih bahas itu untuk nantinya ada penataan harga. Itu nanti pemerintah yang beri formula," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1742 seconds (0.1#10.140)