Tax Amnesty Diukur dari Keberhasilan Repatriasi Modal

Sabtu, 28 Mei 2016 - 13:02 WIB
Tax Amnesty Diukur dari...
Tax Amnesty Diukur dari Keberhasilan Repatriasi Modal
A A A
JAKARTA - Keberhasilan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai bisa diukur dari kesuksesan repatriasi modal selain memperkuat basis pajak baru. Tax Amnesty seharusnya menjadi cara efektif dalam menarik modal atau repatriasi, tidak hanya mendorong pemilik dana mendeklarasikan aset yang belum dilaporkan tetapi membawanya kembali ke Tanah Air.

Direktur Eksekutif Center for Indonesi Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa salah satu ukuran keberhasilan tax amnesty adalah kemampuan menarik dana atau repatriasi modal. “Saya kira itu salah satu ukuran yang paling penting adalah repatriasi, karena tujuan kita kan mengembalikan dana demi untuk menggerakkan perekonomian dan basis pajak,” katanya dalam keterangan persnya, Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

(Baca Juga: BI: Tax Amnesty Bakal Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi RI)

Terkait tarif tebusan antara deklarasi aset dan repatriasi modal, dia mengatakan bahwa secara best practice internasional, perlu dibedakan. “Jadi yang memasukkan datanya atau yang melakukan repatriasi modal itu lebih rendah tebusannya daripada yang hanya sekadar deklarasi,” lanjut dia,

Dia menambahkan jika jarak antara tarif tebusan repatriasi dengan deklarasi terlalu kecil, menurutnya kondisi itu akan membuat orang lebih memilih deklarasi sehingga tidak merepatriasi dana dari luar negeri ke Tanah Air. Menurutnya tax amnesty ini hanya memberikan pengampunan pajak terutang dan atas pajak yang berutang dan tindak pidana perpajakan.

Sehingga dijelaskan pengampunan pajak lebih ditujukan kepada para wajib pajak yang selama ini tidak patuh dalam melaporkan dan membayar pajaknya, serta tidak menghilangkan hukuman pidana korupsi. “Jadi bicara untuk tidak pidana di luar perpajakan, tidak usah dikait-kaitkan yang lain karena ini khusus tindak pidana perpajakan saja,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Hadir IndoBuildTech...
Hadir IndoBuildTech 2026,AM MortarBangun Interaksi dengan Pelanggan
35 menit yang lalu
IHSG Sesi Siang Merayap...
IHSG Sesi Siang Merayap Naik 0,21 Persen, Transaksi Cetak Rp6,7 Triliun
1 jam yang lalu
Apa Sih Sebenarnya Logam...
Apa Sih Sebenarnya Logam Tanah Jarang? Sering Disebut Minyak Baru
2 jam yang lalu
Layanan Super Cepat,...
Layanan Super Cepat, TASPEN Rampungkan 99,97% Klaim dan Targetkan Selesai H+1
2 jam yang lalu
Solusi Cicilan Lebih...
Solusi Cicilan Lebih Ringan, Intip Keuntungan Pindah KPR ke BRI
3 jam yang lalu
Rahasia Industri Logam...
Rahasia Industri Logam Tanah Jarang China Dibongkar Ilmuwan, AS-Jepang Pegang Kunci Mineral Langka!
4 jam yang lalu
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved