Tax Amnesty Diukur dari Keberhasilan Repatriasi Modal
A
A
A
JAKARTA - Keberhasilan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai bisa diukur dari kesuksesan repatriasi modal selain memperkuat basis pajak baru. Tax Amnesty seharusnya menjadi cara efektif dalam menarik modal atau repatriasi, tidak hanya mendorong pemilik dana mendeklarasikan aset yang belum dilaporkan tetapi membawanya kembali ke Tanah Air.
Direktur Eksekutif Center for Indonesi Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa salah satu ukuran keberhasilan tax amnesty adalah kemampuan menarik dana atau repatriasi modal. “Saya kira itu salah satu ukuran yang paling penting adalah repatriasi, karena tujuan kita kan mengembalikan dana demi untuk menggerakkan perekonomian dan basis pajak,” katanya dalam keterangan persnya, Jakarta, Sabtu (28/5/2016).
(Baca Juga: BI: Tax Amnesty Bakal Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi RI)
Terkait tarif tebusan antara deklarasi aset dan repatriasi modal, dia mengatakan bahwa secara best practice internasional, perlu dibedakan. “Jadi yang memasukkan datanya atau yang melakukan repatriasi modal itu lebih rendah tebusannya daripada yang hanya sekadar deklarasi,” lanjut dia,
Dia menambahkan jika jarak antara tarif tebusan repatriasi dengan deklarasi terlalu kecil, menurutnya kondisi itu akan membuat orang lebih memilih deklarasi sehingga tidak merepatriasi dana dari luar negeri ke Tanah Air. Menurutnya tax amnesty ini hanya memberikan pengampunan pajak terutang dan atas pajak yang berutang dan tindak pidana perpajakan.
Sehingga dijelaskan pengampunan pajak lebih ditujukan kepada para wajib pajak yang selama ini tidak patuh dalam melaporkan dan membayar pajaknya, serta tidak menghilangkan hukuman pidana korupsi. “Jadi bicara untuk tidak pidana di luar perpajakan, tidak usah dikait-kaitkan yang lain karena ini khusus tindak pidana perpajakan saja,” pungkasnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesi Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa salah satu ukuran keberhasilan tax amnesty adalah kemampuan menarik dana atau repatriasi modal. “Saya kira itu salah satu ukuran yang paling penting adalah repatriasi, karena tujuan kita kan mengembalikan dana demi untuk menggerakkan perekonomian dan basis pajak,” katanya dalam keterangan persnya, Jakarta, Sabtu (28/5/2016).
(Baca Juga: BI: Tax Amnesty Bakal Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi RI)
Terkait tarif tebusan antara deklarasi aset dan repatriasi modal, dia mengatakan bahwa secara best practice internasional, perlu dibedakan. “Jadi yang memasukkan datanya atau yang melakukan repatriasi modal itu lebih rendah tebusannya daripada yang hanya sekadar deklarasi,” lanjut dia,
Dia menambahkan jika jarak antara tarif tebusan repatriasi dengan deklarasi terlalu kecil, menurutnya kondisi itu akan membuat orang lebih memilih deklarasi sehingga tidak merepatriasi dana dari luar negeri ke Tanah Air. Menurutnya tax amnesty ini hanya memberikan pengampunan pajak terutang dan atas pajak yang berutang dan tindak pidana perpajakan.
Sehingga dijelaskan pengampunan pajak lebih ditujukan kepada para wajib pajak yang selama ini tidak patuh dalam melaporkan dan membayar pajaknya, serta tidak menghilangkan hukuman pidana korupsi. “Jadi bicara untuk tidak pidana di luar perpajakan, tidak usah dikait-kaitkan yang lain karena ini khusus tindak pidana perpajakan saja,” pungkasnya.
(akr)