OJK Luncurkan Perizinan Online Pasar Modal

Selasa, 31 Mei 2016 - 15:50 WIB
OJK Luncurkan Perizinan Online Pasar Modal
OJK Luncurkan Perizinan Online Pasar Modal
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi sistem elektronik perizinan dan registrasi, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di Pasar Modal. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK M. Noor Rachman menerangkan, sistem ini dikeluarkan untuk membuat semuanya lebih mudah, cepat, efisien dan terukur.

“Dengan sistem ini proses perizinan akan semakin cepat dan mudah dilakukan, efisiensi pelayanan perizinan dapat meningkat yang nantinya menambah efektifitas kerja dan meningkatkan jumlah pemilik lisensi serta jumlah produk-produk Pasar Modal Indonesia pada khususnya dan industri keuangan pada umumnya," jelasnya di Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Dia menambahkan sistem online perizinan dan registrasi di Pasar Modal juga akan lebih meningkatkan keterbukaan informasi bagi pelaku industri terkait proses perizinan yang sedang diajukan. Sebagai tahap awal dari implementasinya, sistem ini akan diperuntukkan bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di Pasar Modal.

Seperti untuk perizinan contohnya untuk izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, perizinan, perpanjangan izin, dan pelaporan Wakil Perusahaan Efek (Wakil Manajer Investasi, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek), Pendaftaran dan pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana, serta pendaftaran, pembubaran, dan pelaporan produk pengelolaan investasi (Reksa Dana, Kontrak Investasi Kolektif DIRE, Kontrak Investasi Kolektif EBA, dan EBA-SP).

Bersamaan dengan pengembangan sistem elektronik perizinan dan registrasi di Pasar Modal, OJK segera menerbitkan ketentuan OJK yang diharapkan menjadi panduan dan pedoman teknis bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di Pasar Modal. Noor Rachman menerangkan lewat sistem perizinan dan registrasi online pasar modal, OJK akan terus mengembangkan prinsip governance di Pasar Modal dengan mendorong tiga hal.

"Yakni transparansi, seluruh proses perizinan akan terbuka, mudah, dapat diakses oleh pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai. Akuntabel yaitu seluruh proses dalam sistem tersebut dapat terukur dan dipertanggungjawabkan serta partisipatif, yakni Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi akan mendorong peran serta pelaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh OJK.," tutupnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7254 seconds (0.1#10.140)