Revisi UU Migas Diminta Perkuat Posisi Pertamina

Kamis, 02 Juni 2016 - 19:44 WIB
Revisi UU Migas Diminta Perkuat Posisi Pertamina
Revisi UU Migas Diminta Perkuat Posisi Pertamina
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) minyak dan gas bumi (migas) didesak untuk segara disahkan ketika Undang-undang (UU) saat ini dinilai oleh Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu sudah sangat liberal dan berpihak kepada asing. Dia juga menerangkan bahwa semangat Komisi VII justru sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, ayat 1, 2, dan 3.

“Untuk itulah Komisi VII ingin mengembalikan Pertamina seperti masa lalu,” kata Irawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Dia menambahkan ingin menjadikan Pertamina kuat dan menurutnya kuasa tambang adalah menjadi sebuah keharusan. Sebab, jika mengacu pada UU saat ini, kedudukan Pertamina tidak ubahnya seperti Chevron, Conoco Philips, dan kontraktor asing lain.

“Ini tentu saja paradoks. Karena di satu sisi produksi kita terus turun, namun di sisi lain kebutuhan akan energi semakin besar,” lanjut dia.

Itulah sebabnya, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukaan melalui pembahasan RUU Migas. Pertama, soal kuasa tambang, Komisi VII ingin agar Pertamina menjadi leader di sektor ini. Tidak seperti saat ini, ketika kedudukan Pertamina sejajar dengan kontraktor asing.

“Posisi Pertamina harus kiita perkuat. Dia boleh bekerja sama dengan kontraktor asing lain, tapi Pertamina harus tetap menjadi leader,” kata Irawan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6092 seconds (0.1#10.140)