Pembahasan Alot, RUU Pengampunan Pajak Molor

Senin, 06 Juni 2016 - 23:11 WIB
Pembahasan Alot, RUU...
Pembahasan Alot, RUU Pengampunan Pajak Molor
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masih alot dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR sehingga, target penyelesaian molor dari yang seharusnya selesai sebelum pembahasan APBN Perubahan 2016 (APBN-P 2016).

"Masih alot di panja. Kalau pemerintahnya gesit, lakukan komunikasi secara politis. Saat ini saja masih dalam proses pembahasan DIM (daftar inventaris masalah) dari fraksi-fraksi," kata Anggota Panja RUU Pengampunan Pajak Heri Gunawan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Senin (6/6/2016).

Dia menerangkan RUU Pengampunan Pajak saat ini baru memasuki proses pembahasan awal dalam bentuk konsinyering di Panja Komisi XI sebagai bagian dari hasil keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak ini sikap masing-masing fraksi masih sangat dinamis.

Namun, lanjutnya, yang perlu dipertegas pengertian atas pengampunan pajak itu sendiri, termasuk subjek dan objeknya disamping masalah tarif dan uang tebusan, jangka waktu, perbedaan tarif serta dasar pengenaan uang tebusan. Tata cara pengampunan juga harus jelas antara persyaratan pengajuan dan penelitian administrasi serta pembetulan dan keputusannya.

Menurutnya, hal ini juga harus dibarengi dengan keamanan dan kerahasiaan data serta perlakuan harta yang di repatriasi, termasuk tata cara pengalihan harta, jenis dan tata cara investasi serta periodenya. Dalam proses pengampunan, otoritas pajak menurutnya harus memiliki data yang akurat, serta mampu membangun administrasi pajak yang kuat dan efektif. Hal ini yang masih dipertanyakan oleh mayoritas fraksi dalam panja.

Sambung dia paling penting, sambungnya bagaimana RUU ini mengatur bahwa wajib pajak yang mengajukan pengampunan harus diawasi secara lebih ketat dan harus didukung dengan prosedur pelaksanaan yang jelas dan mengikat bagi semua wajib pajak yang mengajukan.

Lanjutnya harus diikuti dengan peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak yang tidak mengajukan pengampunan."Langkah pengampunan pajak harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas," imbuh politisi Partai Gerindra itu.

Lebih dari itu, dia menambahkan, dalam pembahasan RUU Pengampun Pajak diperlukan kejelian dan kehati-hatian penuh. Karena, RUU Pengampunan Pajak yang diajukan pemerintah ini terdiri atas 14 Bab, 27 Pasal, dan terdapat 346 DIM yang mana 36 DIM yang tetap, 272 DIM berubah dan 38 DIM yang baru dimasukan.

"Jadi baiknya pemerintah tidak serta merta mengandalkan teknis," sarannya.

Sebelumnya, RUU Tax Amnesty ini ditargetkan selesai pada masa reses pertengahan Mei 2016 lalu, kemudian target diundur lagi pada masa sidang ke-5 sebelum pembahasan APBN-P 2016 yang sudah memasuki tahapan pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
2 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
3 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
3 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
3 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
3 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
4 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved