Pembahasan Alot, RUU Pengampunan Pajak Molor
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masih alot dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR sehingga, target penyelesaian molor dari yang seharusnya selesai sebelum pembahasan APBN Perubahan 2016 (APBN-P 2016).
"Masih alot di panja. Kalau pemerintahnya gesit, lakukan komunikasi secara politis. Saat ini saja masih dalam proses pembahasan DIM (daftar inventaris masalah) dari fraksi-fraksi," kata Anggota Panja RUU Pengampunan Pajak Heri Gunawan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Senin (6/6/2016).
Dia menerangkan RUU Pengampunan Pajak saat ini baru memasuki proses pembahasan awal dalam bentuk konsinyering di Panja Komisi XI sebagai bagian dari hasil keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak ini sikap masing-masing fraksi masih sangat dinamis.
Namun, lanjutnya, yang perlu dipertegas pengertian atas pengampunan pajak itu sendiri, termasuk subjek dan objeknya disamping masalah tarif dan uang tebusan, jangka waktu, perbedaan tarif serta dasar pengenaan uang tebusan. Tata cara pengampunan juga harus jelas antara persyaratan pengajuan dan penelitian administrasi serta pembetulan dan keputusannya.
Menurutnya, hal ini juga harus dibarengi dengan keamanan dan kerahasiaan data serta perlakuan harta yang di repatriasi, termasuk tata cara pengalihan harta, jenis dan tata cara investasi serta periodenya. Dalam proses pengampunan, otoritas pajak menurutnya harus memiliki data yang akurat, serta mampu membangun administrasi pajak yang kuat dan efektif. Hal ini yang masih dipertanyakan oleh mayoritas fraksi dalam panja.
Sambung dia paling penting, sambungnya bagaimana RUU ini mengatur bahwa wajib pajak yang mengajukan pengampunan harus diawasi secara lebih ketat dan harus didukung dengan prosedur pelaksanaan yang jelas dan mengikat bagi semua wajib pajak yang mengajukan.
Lanjutnya harus diikuti dengan peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak yang tidak mengajukan pengampunan."Langkah pengampunan pajak harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas," imbuh politisi Partai Gerindra itu.
Lebih dari itu, dia menambahkan, dalam pembahasan RUU Pengampun Pajak diperlukan kejelian dan kehati-hatian penuh. Karena, RUU Pengampunan Pajak yang diajukan pemerintah ini terdiri atas 14 Bab, 27 Pasal, dan terdapat 346 DIM yang mana 36 DIM yang tetap, 272 DIM berubah dan 38 DIM yang baru dimasukan.
"Jadi baiknya pemerintah tidak serta merta mengandalkan teknis," sarannya.
Sebelumnya, RUU Tax Amnesty ini ditargetkan selesai pada masa reses pertengahan Mei 2016 lalu, kemudian target diundur lagi pada masa sidang ke-5 sebelum pembahasan APBN-P 2016 yang sudah memasuki tahapan pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Masih alot di panja. Kalau pemerintahnya gesit, lakukan komunikasi secara politis. Saat ini saja masih dalam proses pembahasan DIM (daftar inventaris masalah) dari fraksi-fraksi," kata Anggota Panja RUU Pengampunan Pajak Heri Gunawan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Senin (6/6/2016).
Dia menerangkan RUU Pengampunan Pajak saat ini baru memasuki proses pembahasan awal dalam bentuk konsinyering di Panja Komisi XI sebagai bagian dari hasil keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak ini sikap masing-masing fraksi masih sangat dinamis.
Namun, lanjutnya, yang perlu dipertegas pengertian atas pengampunan pajak itu sendiri, termasuk subjek dan objeknya disamping masalah tarif dan uang tebusan, jangka waktu, perbedaan tarif serta dasar pengenaan uang tebusan. Tata cara pengampunan juga harus jelas antara persyaratan pengajuan dan penelitian administrasi serta pembetulan dan keputusannya.
Menurutnya, hal ini juga harus dibarengi dengan keamanan dan kerahasiaan data serta perlakuan harta yang di repatriasi, termasuk tata cara pengalihan harta, jenis dan tata cara investasi serta periodenya. Dalam proses pengampunan, otoritas pajak menurutnya harus memiliki data yang akurat, serta mampu membangun administrasi pajak yang kuat dan efektif. Hal ini yang masih dipertanyakan oleh mayoritas fraksi dalam panja.
Sambung dia paling penting, sambungnya bagaimana RUU ini mengatur bahwa wajib pajak yang mengajukan pengampunan harus diawasi secara lebih ketat dan harus didukung dengan prosedur pelaksanaan yang jelas dan mengikat bagi semua wajib pajak yang mengajukan.
Lanjutnya harus diikuti dengan peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak yang tidak mengajukan pengampunan."Langkah pengampunan pajak harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas," imbuh politisi Partai Gerindra itu.
Lebih dari itu, dia menambahkan, dalam pembahasan RUU Pengampun Pajak diperlukan kejelian dan kehati-hatian penuh. Karena, RUU Pengampunan Pajak yang diajukan pemerintah ini terdiri atas 14 Bab, 27 Pasal, dan terdapat 346 DIM yang mana 36 DIM yang tetap, 272 DIM berubah dan 38 DIM yang baru dimasukan.
"Jadi baiknya pemerintah tidak serta merta mengandalkan teknis," sarannya.
Sebelumnya, RUU Tax Amnesty ini ditargetkan selesai pada masa reses pertengahan Mei 2016 lalu, kemudian target diundur lagi pada masa sidang ke-5 sebelum pembahasan APBN-P 2016 yang sudah memasuki tahapan pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
(akr)