BI Dorong Pemberantasan Transaksi Gesek Tunai

Jum'at, 10 Juni 2016 - 22:26 WIB
BI Dorong Pemberantasan...
BI Dorong Pemberantasan Transaksi Gesek Tunai
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) terus mendorong upaya perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.
Salah satu langkah yang ditempuhnya dengan mendorong pemberantasan transaksi gesek tunai (Gestun).

BI pun memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi Gestun.

"Hal ini telah tertuang dalam Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada tanggal 12 Juni 2015 lalu bertempat di Bank Indonesia," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara, Jumat (10/6/2016).

Gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Dengan melakukan Gestun, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.

Praktik Gestun dilarang Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.

Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.

Praktik Gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Hal tersebut, selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya non performing loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.

Selain itu, Gestun sangat rentan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi Gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.

Dengan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, para pelaku industri bersepakat bekerja sama dalam memberantas Gestun dengan menghentikan merchant pelaku Gestun. Kesepakatan tersebut dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer.

BI menegaskan dukungannya terhadap upaya bank penerbit dan acquirer untuk memonitor, meminta klarifikasi, serta mengedukasi para merchant dan nasabah. "BI mengharapkan bahwa setelah ditandatanganinya nota kesepahaman ini bank penerbit dan acquirer dapat meminimalisasi praktik Gestun tersebut," tandasnya.
(izz)
Berita Terkait
Ternyata, Bunga Kartu...
Ternyata, Bunga Kartu Kredit RI Tertinggi di Dunia
BI Desak Perbankan Segera...
BI Desak Perbankan Segera Turunkan Bunga Kartu Kredit
Dorong Transaksi Nontunai,...
Dorong Transaksi Nontunai, BI Longgarkan Angsuran Kartu Kredit
Ini 5 Cara Bijak Gunakan...
Ini 5 Cara Bijak Gunakan Kartu Kredit, Banyak Manfaatnya
Kartu Kredit Virtual...
Kartu Kredit Virtual MotionVisa, Sinergi MNC Bank-Visa Indonesia Dorong Pembayaran Nontunai
Ikuti Arahan BI, BRI...
Ikuti Arahan BI, BRI Turunkan Bunga Kartu Kredit jadi 2%
Berita Terkini
10 Orang Terkaya di...
10 Orang Terkaya di Amerika Latin Tahun 2025, Paling Tajir Berharta Rp1.387 Triliun
19 menit yang lalu
IHSG Dibuka Melejit...
IHSG Dibuka Melejit 5% Setelah Trump Umumkan Penundaan Tarif ke Sejumlah Negara
31 menit yang lalu
Trump Tunda Tarif ke...
Trump Tunda Tarif ke Puluhan Negara Selama 90 Hari, China Tetap Digebuk 125%
1 jam yang lalu
Saling Balas Perang...
Saling Balas Perang Dagang AS-China, Trump Kerek Tarif Jadi 125%
2 jam yang lalu
Soal Tarif Impor, Trump:...
Soal Tarif Impor, Trump: Banyak Negara Ingin 'Cium Pantat Saya' untuk Negosiasi
3 jam yang lalu
Balas Amukan Trump,...
Balas Amukan Trump, China Gebuk AS dengan Tarif 84%
4 jam yang lalu
Infografis
Ganjar Dorong Perguruan...
Ganjar Dorong Perguruan Tinggi Optimalkan Bonus Demografi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved