BI Dorong Pemberantasan Transaksi Gesek Tunai

Jum'at, 10 Juni 2016 - 22:26 WIB
BI Dorong Pemberantasan...
BI Dorong Pemberantasan Transaksi Gesek Tunai
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) terus mendorong upaya perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.
Salah satu langkah yang ditempuhnya dengan mendorong pemberantasan transaksi gesek tunai (Gestun).

BI pun memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi Gestun.

"Hal ini telah tertuang dalam Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada tanggal 12 Juni 2015 lalu bertempat di Bank Indonesia," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara, Jumat (10/6/2016).

Gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Dengan melakukan Gestun, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.

Praktik Gestun dilarang Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.

Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.

Praktik Gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Hal tersebut, selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya non performing loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.

Selain itu, Gestun sangat rentan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi Gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.

Dengan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, para pelaku industri bersepakat bekerja sama dalam memberantas Gestun dengan menghentikan merchant pelaku Gestun. Kesepakatan tersebut dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer.

BI menegaskan dukungannya terhadap upaya bank penerbit dan acquirer untuk memonitor, meminta klarifikasi, serta mengedukasi para merchant dan nasabah. "BI mengharapkan bahwa setelah ditandatanganinya nota kesepahaman ini bank penerbit dan acquirer dapat meminimalisasi praktik Gestun tersebut," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1018 seconds (0.1#10.140)