BI Bakal Tindak Tegas Pelaku Transaksi Gesek Tunai
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo mengatakan, BI akan ambil tindakan tegas dan keras terhadap oknum yang masih melakukan kegiatan gesek tunai (gestun) di lapangan untuk menghasilkan uang tunai. Seperti diketahui, praktik ini sebetulnya sudah dilarang sejak 2009 namun hingga saat ini masih kerap dilakukan.
Faktanya selama ini, banyak merchant yang memfasilitasi kartu kredit untuk menarik tunai di konter yang seolah-olah mereka belanja, padahal menerima uang tunai. Sebelumnya BI telah memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi Gestun.
"Gesek tunai itu menjadi perhatian dari BI, secara aturan itu tidak diperbolehkan, dan tentu BI sudah secara teratur meyakinkan ini tidak dilakukan di pasar. Tetapi kalau masih ada, itu BI akan mengambil tindakan yang keras," jelas dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
(Baca Juga: BI Dorong Pemberantasan Transaksi Gesek Tunai)
Dia menambahkan tindakan yang utama yang dilakukan adalah peninjauan kepada perbankan atau lembaga keuangan yang memiliki merchant-merchant untuk bisa meyakinkan mereka agar tidak masuk dalam kategori gesek tunai tersebut.
"Kita himbau ke perbankan dan lembaga-lembaga keuangan supaya jangan sampai terlibat ke dalam praktik gesek tunai. Karena sanksinya keras. Bagi yang ketahuan, ya tentu nanti akan ditindak sebagaimana aturan," pungkasnya.
Faktanya selama ini, banyak merchant yang memfasilitasi kartu kredit untuk menarik tunai di konter yang seolah-olah mereka belanja, padahal menerima uang tunai. Sebelumnya BI telah memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi Gestun.
"Gesek tunai itu menjadi perhatian dari BI, secara aturan itu tidak diperbolehkan, dan tentu BI sudah secara teratur meyakinkan ini tidak dilakukan di pasar. Tetapi kalau masih ada, itu BI akan mengambil tindakan yang keras," jelas dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
(Baca Juga: BI Dorong Pemberantasan Transaksi Gesek Tunai)
Dia menambahkan tindakan yang utama yang dilakukan adalah peninjauan kepada perbankan atau lembaga keuangan yang memiliki merchant-merchant untuk bisa meyakinkan mereka agar tidak masuk dalam kategori gesek tunai tersebut.
"Kita himbau ke perbankan dan lembaga-lembaga keuangan supaya jangan sampai terlibat ke dalam praktik gesek tunai. Karena sanksinya keras. Bagi yang ketahuan, ya tentu nanti akan ditindak sebagaimana aturan," pungkasnya.
(akr)