Transaksi Hedging Jadi Stimulus Perkembangan Keuangan Syariah

Jum'at, 17 Juni 2016 - 19:14 WIB
Transaksi Hedging Jadi Stimulus Perkembangan Keuangan Syariah
Transaksi Hedging Jadi Stimulus Perkembangan Keuangan Syariah
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengatakan, transaksi hedging syariah diharapkan dapat menjadi stimulus perkembangan industri keuangan syariah Indonesia. Pasalnya, hedging syariah merupakan salah satu upaya untuk mitigasi risiko nilai tukar.

Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Hendar, ada beberapa karakteristik dari hedging syariah di antaranya transaksi lindung nilai syariah tidak boleh dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekulatif sehingga wajib underlying.

Kemudian, transaksi lindung nilai syariah ini hanya boleh dilakukan apabila terdapat kebutuhan nyata untuk mengurangi risiko nilai tukar di masa mendatang terhadap mata uang asing yang tidak dapat dihindarkan. Menurutnya, dalam transaksi hedging ini akad yang digunakan adalah muwa’adah.

"Artinya transaksi lindung nilai syariah akan didahului oleh forward agreement atau rangkaian forward agreement untuk melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji," ujar dia di Gedung BI, Jumat (17/6/2016).

(Baca Juga: Kelola Risiko Nilai Tukar, BI Sosialisasikan Hedging Syariah)

Sebelumnya, lanjut dia BI juga telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/2/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah pada tanggal 26 Februari 2016 lalu dan Surat Edaran (SE) ekstern BI terkait repo syariah No. 18/11/DEKS tanggal 12 Mei 2016 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan PBI dimaksud.

Oleh sebab itu, ketersediaan instrumen pasar valas yang sesuai dengan prinsip syariah, merupakan salah satu bentuk dukungan BI terhadap pengembangan dan pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia.

"Dukungan lainnya ditunjukkan dengan kesetaraan kebijakan atau regulasi BI baik kepada keuangan syariah maupun keuangan konvensional dan tersedianya operasi moneter syariah untuk pengelolaan likuditas valas," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5704 seconds (0.1#10.140)