Menkeu Pastikan Kucuran Dana untuk PLN Tak Ganggu Kas Negara
Senin, 20 Juni 2016 - 21:22 WIB
Menkeu Pastikan Kucuran Dana untuk PLN Tak Ganggu Kas Negara
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memastikan, arus modal yang diberikan kepada PT PLN (Persero) melalui penyertaan modal negara (PMN) tidak akan mengganggu kas negara dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Pasalnya, penyertaan modal yang diberikan kepada PLN ini bersifat non tunai (non-cash).
Dia menjelaskan, PMN yang dikucurkan untuk PLN ini adalah potensi pajak yang diperoleh dari hasil revaluasi aset perseroan, yang kemudian diserahkan lagi kepada PLN dengan bentuk PMN. Sehingga, pemerintah sejatinya tidak mengeluarkan uang sepeserpun untuk menyuntik modal kepada PLN.
"PMN kepada PLN bersifat non-cash, artinya tidak ada kas yang keluar dari pemerintah. PLN butuh akses pinjaman yang besar. Untuk menambah kapasitas pinjaman, dia partisipasi revaluasi aset. Pada 2016, hasil (revaluasi aset PLN) mungkin di atas Rp300 triliun. Ada pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp13,56 triliun," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Bambang mengakui, potensi pajak sebesar Rp13,56 triliun dari hasil revaluasi aset PLN memang cukup besar untuk menambah kas negara. Namun, pemerintah berpikir bahwa PLN bukan perusahaan komersial melainkan perusahaan pelat merah yang wajib melayani masyarakat.
"Pemerintah berpendapat daripada menerima Rp13,56 sebagai cash, lebih baik diinjeksikan dalam bentuk PMN. Dengan modal yang makin besar, PLN bisa melakukan ekspansi, menambah rasio eletrifikasi dan jaringan distribusi secara luas. Intinya secara umum, PMN ini tidak ada cash keluar, hanya pemindahbukuan," imbuh dia.
Sementara terkait pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga (K/L), tambahnya, pada dasarnya pemerintah hanya memangkas belanja yang tidak bersifat prioritas seperti anggaran perjalanan dinas, seminar, hingga belanja iklan. Dengan pemangkasan tersebut, pemerintah bisa menghemat Rp50 triliun.
"Kami tidak memotong lebih besar lagi karena berharap tax amnesty bisa menutup kekurangan. Pemotongan tidak mengganggu output dan outcome K/L," tandasnya. (Baca: Ekonomi Belum Stabil, Suntikan PMN untuk PLN Dipertanyakan)
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI mempertanyakan alasan pemerintah menyuntikkan penyertaan modal negara untuk PLN dalam RAPBNP 2016. Pasalnya, saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia belum sepenuhnya stabil.
"PMN waktu kita setujui beberapa bulan lalu dengan sekarang kan beda. Beda kondisi ekonomi. Apa pembenaran pemberian PMN pada APBNP 2016 di tengah kondisi ekonomi yang sulit, apalagi saat ini tengah dilakukan penghematan di hampir seluruh K/L," katanya
Dia menjelaskan, PMN yang dikucurkan untuk PLN ini adalah potensi pajak yang diperoleh dari hasil revaluasi aset perseroan, yang kemudian diserahkan lagi kepada PLN dengan bentuk PMN. Sehingga, pemerintah sejatinya tidak mengeluarkan uang sepeserpun untuk menyuntik modal kepada PLN.
"PMN kepada PLN bersifat non-cash, artinya tidak ada kas yang keluar dari pemerintah. PLN butuh akses pinjaman yang besar. Untuk menambah kapasitas pinjaman, dia partisipasi revaluasi aset. Pada 2016, hasil (revaluasi aset PLN) mungkin di atas Rp300 triliun. Ada pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp13,56 triliun," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Bambang mengakui, potensi pajak sebesar Rp13,56 triliun dari hasil revaluasi aset PLN memang cukup besar untuk menambah kas negara. Namun, pemerintah berpikir bahwa PLN bukan perusahaan komersial melainkan perusahaan pelat merah yang wajib melayani masyarakat.
"Pemerintah berpendapat daripada menerima Rp13,56 sebagai cash, lebih baik diinjeksikan dalam bentuk PMN. Dengan modal yang makin besar, PLN bisa melakukan ekspansi, menambah rasio eletrifikasi dan jaringan distribusi secara luas. Intinya secara umum, PMN ini tidak ada cash keluar, hanya pemindahbukuan," imbuh dia.
Sementara terkait pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga (K/L), tambahnya, pada dasarnya pemerintah hanya memangkas belanja yang tidak bersifat prioritas seperti anggaran perjalanan dinas, seminar, hingga belanja iklan. Dengan pemangkasan tersebut, pemerintah bisa menghemat Rp50 triliun.
"Kami tidak memotong lebih besar lagi karena berharap tax amnesty bisa menutup kekurangan. Pemotongan tidak mengganggu output dan outcome K/L," tandasnya. (Baca: Ekonomi Belum Stabil, Suntikan PMN untuk PLN Dipertanyakan)
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI mempertanyakan alasan pemerintah menyuntikkan penyertaan modal negara untuk PLN dalam RAPBNP 2016. Pasalnya, saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia belum sepenuhnya stabil.
"PMN waktu kita setujui beberapa bulan lalu dengan sekarang kan beda. Beda kondisi ekonomi. Apa pembenaran pemberian PMN pada APBNP 2016 di tengah kondisi ekonomi yang sulit, apalagi saat ini tengah dilakukan penghematan di hampir seluruh K/L," katanya
(ven)
Lihat Juga :