Industri Tekstil Didorong Penuhi Kebutuhan Fashion

Sabtu, 25 Juni 2016 - 19:23 WIB
Industri Tekstil Didorong...
Industri Tekstil Didorong Penuhi Kebutuhan Fashion
A A A
JAKARTA - Industri tekstil di Indonesia didorong melakukan pengembangan atau diversifikasi produk ke arah kebutuhan fashion. Langkah ini seiring dengan berkembangnya industri fashion dan kreasi desain para desainer.

Hal itu dikatakan Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin saat mengunjungi PT Sinar Para Taruna dan Sipata Moda di Batujajar, Bandung, termasuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT), Sinar Para Taruna memproduksi kain rajut dan Sipata Moda menghasilkan kain brokat.

"Diversifikasi itu menjadi langkah strategis mengingat saat ini perkembangan permintaan pasar terhadap bahan baku untuk kepentingan fashion yang relatif spesifik semakin tinggi dan sayangnya sebagian besar dipenuhi dari impor," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (25/6/2016).

Untuk itu, apabila Sinar Para Taruna dan Sipata Moda dapat memproduksi bahan baku kain khususnya untuk kepentingan fashion, maka didapat keuntungan yaitu penghematan devisa.

Menperin juga mengapresiasi dua perusahaan itu karena konsisten memproduksi barang sejenis untuk kepentingan pasar dalam negeri dan ekspor yang selama ini pasarnya telah terbentuk.

"Sipatatex juga berkontribusi dalam menyerap produk dalam negeri karena menggunakan bahan baku produksi PT Indorama Synthetics Tbk dan PT Indonesia Toray Synthetics," ujar dia.

Kemenperin mencatat, perkembangan industri TPT selama dua tahun terakhir cenderung stagnan, baik di pasar domestik maupun internasional sebagai akibat melambatnya perekonomian dunia.

Karena itu, pemerintah mengeluarkan berbagai paket kebijakan guna mendorong pertumbuhan ekonomi dengan melakukan deregulasi, memangkas berbagai peraturan, perizinan, dan birokrasi yang masih dirasa menghambat di berbagai kementerian dan lembaga.

Kemudian, menyusun sistem pengupahan untuk menjaminkepastian bagi tenaga kerja dan pelaku usaha, penurunan hargagas, diskon dan penundaan pembayaran rekening listrik bagi industri, dan beberapa kebijakan lainnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5213 seconds (0.1#10.140)