Serapan Tinggi, 10 K/L Dikucuri Tambahan Anggaran

Senin, 27 Juni 2016 - 15:15 WIB
Serapan Tinggi, 10 K/L Dikucuri Tambahan Anggaran
Serapan Tinggi, 10 K/L Dikucuri Tambahan Anggaran
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan ada 10 Kementerian dan Lembaga (K/L) yang menerima reward berupa tambahan anggaran untuk K/L yang mampu melakukan serapan anggaran hingga 95% dalam APBN 2016. Dia menjelaskan reward atau punishment yang diberikan untuk K/L nantinya bukan kepada personilnya namun secara keseluruhan.

"Pertama, ada yang memang perlu diklarifikasi istilah reward, tepatnya adalah reward dan punishment untuk KL. Mekanisme ini selalu ada tiap tahun dan ada di UU APBN 2016 Pasal 17, dalam rangka efisiensi pemerintah untuk terapkan sistem reward dan punishment," jelasnya di gedung DPR, Jakarta, Senin (27/6/2016).

(Baca Juga: DPR Tolak PMN Tiga BUMN Senilai Rp2,5 Triliun)

Dia menambahkan, hal ini tertuang dalam Perpres No.39/2012 tentang pemberian penghargaan dan sanksi atas pelaksanaan anggaran K/L. Tata caranya di UU melalui PMK 168/2015.

"Dalam PMK tersebut dijelaskan, penghargaan tersebut diberikan kepada K/L yang memiliki hasil optimalisasi atau penghematan anggaran yang nilainya lebih besar dari sisa anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan memiliki penyerapan paling sedikit 95% atau lebih," kata dia.

Sedangkan untuk sanksi, diberikan kepada KL yang hasil optimalisasi anggaran nilainya lebih kecil dari sisa anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. "Untuk sanksi, kami berikan kepada 2 K/L dan yang tidak berubah ada 74. Tapi sanksi tidak kami berikan tahun ini, karena ada program penghematan anggaran," tegasnya.

Berikut 10 K/L yang mendapatkan penghargaan berupa tambahan anggaran:

1. Mahkamah Agung (MA) Rp25 miliar

2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp158 miliar

3. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rp159 miliar

4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Rp 100 miliar

5. Badan Intelijen Negara (BIN) Rp50 miliar

6. Badan Narkotika Nasional (BNN) Rp90 miliar

7. Mahkamah Konstitusi (MK) Rp50 miliar

8. PPATK Rp30 miliar

9. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp55 miliar

10. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rp25 miliar
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4399 seconds (0.1#10.140)