OJK Akan Perpanjang Masa Jabatan Direksi BEI

Senin, 27 Juni 2016 - 17:22 WIB
OJK Akan Perpanjang Masa Jabatan Direksi BEI
OJK Akan Perpanjang Masa Jabatan Direksi BEI
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mengkaji rancangan peraturan OJK (RPOJK) tentang direksi dan komisaris PT Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK akan memperpanjang masa jabatan direksi BEI hingga 5 tahun karena tiga tahun dirasa tidak cukup.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pembahasan peraturan baru ini sudah cukup panjang. Bahkan telah masuk ke tahap akhir. "Ini sedang dalam pembahasan di OJK dan rancangan peraturan ini sudah masuk pembahasan. Sudah panjang, mendekati final," ujarnya di Jakarta, Senin (27/6/2016).

Dia menjelaskan, direksi yang baru terpilih diyakini tidak bisa langsung membuat rancangan kerja dan anggaran dalam waktu satu atau dua tahun. Tugas mengembangkan pasar modal juga terlalu singkat dalam periode tersebut.

"Direksi kewajiban bikin rancangan anggaran, rencana kerja tidak bisa langsung selesai satu atau dua tahun. Pengembangan ada yang butuh satu tahun atau dua tahun, tiga tahun terlalu singkat di mana perlu memperpanjang masa tugas mereka," katanya.

Menurut Nurhaida, jika aturan tersebut rampung dalam waktu dekat maka akan diberlakukan ke direksi yang sekarang. Sehingga, beberapa program yang direncanakan dapat terlaksana lebih baik.

"Berlaku untuk sekarang atau tidak itu tergantung kapan peraturan keluar, kalau keluar pada direksi sekarang berlaku ke direksi sekarang, bisa perpanjang masa tugas direksi sekarang. Kalau tiga tahun, kita lihat ada program yang tidak realisasikan, kita masih diskusi apakah akan empat atau lima tahun," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5776 seconds (0.1#10.140)