Ini Tiga Pintu Masuk Uang Tax Amnesty

Rabu, 29 Juni 2016 - 11:20 WIB
Ini Tiga Pintu Masuk...
Ini Tiga Pintu Masuk Uang Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengungkapkan, ada tiga pintu masuk uang repatriasi dari adanya UU Pengampunan Pajak (tax amnesty). Pertama, perbankan karena tempat aman untuk investasi.

Selain itu, kata dia, dana tersebut juga akan masuk ke manajer investasi dan perusahaan sekuritas. Sehingga, menciptakan suplai besar di pasar keuangan.

"Kedua, manager investasi dan ketiga, perusahaan sekuritas. Artinya, ada supply dana ke market, mereka mencari barangnya, mereka sudah antisipasi oleh pasar," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Tito menjelaskan, dana yang masuk ke perbankan akan meningkatkan harga sahamnya terutama khusus perusahaan terbuka. Ditambah lagi, net interest margin juga tidak dibatasi pemerintah.

"Perbankan juga Tbk, perbankan insya Allah naik dan saya ingat Bu Rini (Menteri BUMN Rini Soemarno) mengatakan tidak akan membatasi NIM (Net Interset Margin/margin bunga bersih). Efisiensi bunga maka interest‎ kredit turun tapi margin-nya tetap tinggi," katanya.

Dia mengatakan, dampak kebijakan tax amnesty selain adanya tambahan dana yaitu suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate) akan turun. Sebab, bisa membuat produk investasi jadi lebih menarik.

"‎Ada dua hal, pertama dengan adanya supply dana dan niatan pemerintah maka interest akan turun dan secara universal setiap penurunan bunga, pasar modal jadi produk alternatif yang menarik," pungkas Tito.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
13 menit yang lalu
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
27 menit yang lalu
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
10 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
10 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
11 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
13 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved