Menkeu Tegaskan Dua Wajib Pajak Ini Tak Bisa Ikut Tax Amnesty

Rabu, 29 Juni 2016 - 22:22 WIB
Menkeu Tegaskan Dua...
Menkeu Tegaskan Dua Wajib Pajak Ini Tak Bisa Ikut Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menekankan, bahwa pengampunan pajak atau tax amnesty bukanlah ditujukan untuk para koruptor dengan mengatakan ada dua wajib pajak (WP) yang tidak bisa mengikuti kebijakan yang baru saja disahkan oleh DPR ini. Kedua WP tersebut adalah pertama yang sedang dalam penyidikan dan sudah dinyatakan lengkap berkas-berkasnya serta siap untuk persidangan.

"Kedua, yakni wajib pajak yang sedang menjalani pidana perpajakan atau yang sedang menjalani persidangan," kata Bambang di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (29/6/2016).

(Baca Juga: Diguncang Brexit, Tax Amnesty Diklaim Mampu Topang Ekonomi RI)

Dia menambahkan di luar 2 jenis wajib pajak tersebut, semua wajib pajak yang belum melaporkan harta bersih mereka diharapkan mau melaporkan dan membayar uang tebusan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Pasalnya, manfaat dari tax amnesty ini sendiri selain dananya berguna untuk negara, juga berguna untuk wajib pajak.

"Banyak (manfaatnya) pertama, penghapusan pajak yang seharusnya terhutang. Kedua, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakan," kata dia.

(Baca Juga: Ini Alasan Menkeu Tax Amnesty Hanya Berlaku 9 Bulan)

Lanjut dia kemudian tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan, dengan kata lain data mereka tidak boleh diberikan kepada badan lain.

"Kemudian tax amnesty ini berguna untuk penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan, kemudian kerahasiaan juga terjamin dan pembebasan PPh untuk balik nama harta tambahan itu bisa," tutup dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
1 jam yang lalu
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
2 jam yang lalu
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
3 jam yang lalu
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
8 jam yang lalu
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
9 jam yang lalu
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved