Menkeu Tegaskan Dua Wajib Pajak Ini Tak Bisa Ikut Tax Amnesty

Rabu, 29 Juni 2016 - 22:22 WIB
Menkeu Tegaskan Dua...
Menkeu Tegaskan Dua Wajib Pajak Ini Tak Bisa Ikut Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menekankan, bahwa pengampunan pajak atau tax amnesty bukanlah ditujukan untuk para koruptor dengan mengatakan ada dua wajib pajak (WP) yang tidak bisa mengikuti kebijakan yang baru saja disahkan oleh DPR ini. Kedua WP tersebut adalah pertama yang sedang dalam penyidikan dan sudah dinyatakan lengkap berkas-berkasnya serta siap untuk persidangan.

"Kedua, yakni wajib pajak yang sedang menjalani pidana perpajakan atau yang sedang menjalani persidangan," kata Bambang di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (29/6/2016).

(Baca Juga: Diguncang Brexit, Tax Amnesty Diklaim Mampu Topang Ekonomi RI)

Dia menambahkan di luar 2 jenis wajib pajak tersebut, semua wajib pajak yang belum melaporkan harta bersih mereka diharapkan mau melaporkan dan membayar uang tebusan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Pasalnya, manfaat dari tax amnesty ini sendiri selain dananya berguna untuk negara, juga berguna untuk wajib pajak.

"Banyak (manfaatnya) pertama, penghapusan pajak yang seharusnya terhutang. Kedua, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakan," kata dia.

(Baca Juga: Ini Alasan Menkeu Tax Amnesty Hanya Berlaku 9 Bulan)

Lanjut dia kemudian tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan, dengan kata lain data mereka tidak boleh diberikan kepada badan lain.

"Kemudian tax amnesty ini berguna untuk penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan, kemudian kerahasiaan juga terjamin dan pembebasan PPh untuk balik nama harta tambahan itu bisa," tutup dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8214 seconds (0.1#10.140)