Menkeu: Pembayar Pajak Kecil Bisa Dapat Tax Amnesty

Rabu, 29 Juni 2016 - 21:25 WIB
Menkeu: Pembayar Pajak...
Menkeu: Pembayar Pajak Kecil Bisa Dapat Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menerangkan, Undang-Undang Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) tidak hanya diperuntukkan bagi wajib pajak (WP) yang memiliki aset di luar negeri, namun bisa dimanfaatkan orang Indonesia yang memiliki harta di dalam negeri.

(Baca: Sempat Alot, DPR Akhirnya Sahkan Tax Amnesty Jadi UU)

Harta tersebut tentu saja merupakan harta yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk keadilan dari pemerintah yang tidak menganakemaskan wajib pajak besar yang asetnya banyak disimpan dan dimainkan di luar negeri.

"Nah, jadi ini juga berlaku untuk WP yang punya harta di dalam negeri. Kita bukan mengistimewakan atau menganakemaskan. Pembayar pajak yang kecil pun bisa mendapatkan pengampunan pajak," jelas dia di kantornya, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Atas dasar itu, lanjut Bambang, orang-orang yang memiliki harta di dalam negeri dan belum dilaporkan, akan memiliki perlakuan sama dengan wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri.

"Mereka nanti bakalan punya hak sama dengan yang punya aset di luar negeri. Jadi, enggak perlu khawatir. Contohnya, mereka yang punya aset dengan nama orang lain, jika dia deklarasi dia dan balik nama maka dia akan mendapat pengampunan pajak," katanya.

Tak hanya itu, orang yang lupa memasukkan daftar aset yang dimiliki dalam SPT, kemudian mendeklarasikan dan memasukkan dalam SPT, maka dia juga dapat pengampunan pajak. "Tidak ada yang tidak bisa, semua bisa," pungkas Menkeu.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Ekonom Beberkan Sektor-sektor...
Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
3 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
4 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
4 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
5 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
5 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
6 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved