Menkeu: Pembayar Pajak Kecil Bisa Dapat Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menerangkan, Undang-Undang Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) tidak hanya diperuntukkan bagi wajib pajak (WP) yang memiliki aset di luar negeri, namun bisa dimanfaatkan orang Indonesia yang memiliki harta di dalam negeri.
(Baca: Sempat Alot, DPR Akhirnya Sahkan Tax Amnesty Jadi UU)
Harta tersebut tentu saja merupakan harta yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk keadilan dari pemerintah yang tidak menganakemaskan wajib pajak besar yang asetnya banyak disimpan dan dimainkan di luar negeri.
"Nah, jadi ini juga berlaku untuk WP yang punya harta di dalam negeri. Kita bukan mengistimewakan atau menganakemaskan. Pembayar pajak yang kecil pun bisa mendapatkan pengampunan pajak," jelas dia di kantornya, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Atas dasar itu, lanjut Bambang, orang-orang yang memiliki harta di dalam negeri dan belum dilaporkan, akan memiliki perlakuan sama dengan wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri.
"Mereka nanti bakalan punya hak sama dengan yang punya aset di luar negeri. Jadi, enggak perlu khawatir. Contohnya, mereka yang punya aset dengan nama orang lain, jika dia deklarasi dia dan balik nama maka dia akan mendapat pengampunan pajak," katanya.
Tak hanya itu, orang yang lupa memasukkan daftar aset yang dimiliki dalam SPT, kemudian mendeklarasikan dan memasukkan dalam SPT, maka dia juga dapat pengampunan pajak. "Tidak ada yang tidak bisa, semua bisa," pungkas Menkeu.
(Baca: Sempat Alot, DPR Akhirnya Sahkan Tax Amnesty Jadi UU)
Harta tersebut tentu saja merupakan harta yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk keadilan dari pemerintah yang tidak menganakemaskan wajib pajak besar yang asetnya banyak disimpan dan dimainkan di luar negeri.
"Nah, jadi ini juga berlaku untuk WP yang punya harta di dalam negeri. Kita bukan mengistimewakan atau menganakemaskan. Pembayar pajak yang kecil pun bisa mendapatkan pengampunan pajak," jelas dia di kantornya, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Atas dasar itu, lanjut Bambang, orang-orang yang memiliki harta di dalam negeri dan belum dilaporkan, akan memiliki perlakuan sama dengan wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri.
"Mereka nanti bakalan punya hak sama dengan yang punya aset di luar negeri. Jadi, enggak perlu khawatir. Contohnya, mereka yang punya aset dengan nama orang lain, jika dia deklarasi dia dan balik nama maka dia akan mendapat pengampunan pajak," katanya.
Tak hanya itu, orang yang lupa memasukkan daftar aset yang dimiliki dalam SPT, kemudian mendeklarasikan dan memasukkan dalam SPT, maka dia juga dapat pengampunan pajak. "Tidak ada yang tidak bisa, semua bisa," pungkas Menkeu.
(izz)