Kementan Godok Aturan Hapus Larangan Impor Daging Secondary Cut
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar rapat bersama dengan Asosiasi Pengusaha Importir Daging Sapi, guna membahas regulasi khusus mengenai dibukanya impor daging jenis secondary cut yang selama ini dilarang. Sebagai informasi selama ini dengan regulasi yang ada, pengusaha importir dilarang mengimpor daging secondary cut.
(Baca Juga: Mentan Janji Impor Daging Kerbau Tak Ganggu Peternak Lokal)
Importir hanya diperbolehkan mengimpor daging dari jenis prime cut yang lebih berkualitas, namun dengan harga yang tentu lebih mahal. Namun kali ini pemerintah berniat menghapus larangan impor daging jenis secondary cut.
"Pertama, regulasi kita ubah Insya Allah mudah-mudahan hari ini kita tanda tangan. Khususnya untuk yang secondary cut kami buka, jeroan juga kami buka, untuk asal negaranya, yang penting bebas penyakit mulut dan kuku (PMK)," terang Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di kantor Kementan, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
(Baca Juga: Mentan Buka Opsi Impor Kerbau selain India)
Dia menambahkan peraturan menteri pertanian (Permentan) mengenai hal-hal di atas masih akan diubah sedikit draftnya, khusus untuk impor daging jenis secondary cut sehingga bisa segera difinalkan. "Permentannya dalam waktu dekat keluar, ini draftnya masih ada yang harus diubah sedikit," kata dia.
Maka menurutnya nanti daging jenis secondary cut yang tadinya tidak bisa diimpor, bisa diimpor oleh siapa saja begitu juga dengan jenis jeroan. Meski demikian, Amran menambahkan akan tetap menjaga aktifitas petani atau peternak lokal agar mereka bisa tetap menjual dengan harga yang menguntungkan.
"Tapi kita tetap jaga petani atau peternak di level harga yang menguntungkan. Ini fokus pada Jabodetabek, karena impor kita 80-90% Jabodetabek," imbuhnya.
Kepada pihak-pihak yang akan mendapat izin impor dari pemerintah, Amran menyebutkan ada beberapa yang akan ditawarkan. Namun dia tidak menyebutkan nama-nama perusahaannya. "Ada beberapa perusahaan yang selama ini impor kami beri izin. Tapi yang terpenting impor itu harus sesuai kebutuhan, bukan keinginan," pungkas dia.
(Baca Juga: Mentan Janji Impor Daging Kerbau Tak Ganggu Peternak Lokal)
Importir hanya diperbolehkan mengimpor daging dari jenis prime cut yang lebih berkualitas, namun dengan harga yang tentu lebih mahal. Namun kali ini pemerintah berniat menghapus larangan impor daging jenis secondary cut.
"Pertama, regulasi kita ubah Insya Allah mudah-mudahan hari ini kita tanda tangan. Khususnya untuk yang secondary cut kami buka, jeroan juga kami buka, untuk asal negaranya, yang penting bebas penyakit mulut dan kuku (PMK)," terang Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di kantor Kementan, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
(Baca Juga: Mentan Buka Opsi Impor Kerbau selain India)
Dia menambahkan peraturan menteri pertanian (Permentan) mengenai hal-hal di atas masih akan diubah sedikit draftnya, khusus untuk impor daging jenis secondary cut sehingga bisa segera difinalkan. "Permentannya dalam waktu dekat keluar, ini draftnya masih ada yang harus diubah sedikit," kata dia.
Maka menurutnya nanti daging jenis secondary cut yang tadinya tidak bisa diimpor, bisa diimpor oleh siapa saja begitu juga dengan jenis jeroan. Meski demikian, Amran menambahkan akan tetap menjaga aktifitas petani atau peternak lokal agar mereka bisa tetap menjual dengan harga yang menguntungkan.
"Tapi kita tetap jaga petani atau peternak di level harga yang menguntungkan. Ini fokus pada Jabodetabek, karena impor kita 80-90% Jabodetabek," imbuhnya.
Kepada pihak-pihak yang akan mendapat izin impor dari pemerintah, Amran menyebutkan ada beberapa yang akan ditawarkan. Namun dia tidak menyebutkan nama-nama perusahaannya. "Ada beberapa perusahaan yang selama ini impor kami beri izin. Tapi yang terpenting impor itu harus sesuai kebutuhan, bukan keinginan," pungkas dia.
(akr)