UU Tax Amnesty Resmi Digugat ke MK

Rabu, 13 Juli 2016 - 11:33 WIB
UU Tax Amnesty Resmi Digugat ke MK
UU Tax Amnesty Resmi Digugat ke MK
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Jakarta Raya, hari ini. Mereka mewakili Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan dua warga yakni Samsul Hidayat dan Abdul Qodir Jaelani.

"Pendaftaran permohonan pembatalan UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Kami mewakili Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia dan dua warga, Samsul Hidayat dan Abdul Qodir Jaelani," ujar Direktur Eksekutif LBH Keadilan Jakarta Raya Sugeng Teguh Santoso di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Sugeng meminta MK untuk melakukan hak uji materiil (judicial review) terhadap UU soal Pengampunan Pajak. Sebab, bertentangan dengan konstitusi.

"Permohonan Mahkamah Konstitusi judicial review Undang-Undang No 11 Tahun 2016 soal UU Pengampunan Pajak. Hari ini kami daftarkan resmi bahwa Undang-Undang Pengampunan Pajak ini bertentangan dengan konstitusi," katanya.

Menurutnya, ada 11 pasal yang diajukan untuk uji materiil yang keseluruhannya bertumpu kepada pasal 1 ayat 1. Dalam pasal terebut, diterangkan pengampunan pajak diberikan tanpa ada sanksi administrasi dan pidana.

"Pasal yang kami ajukan permohonan uji materi ada 11 pasal yang seluruh pasal tersebut bertumpu pasal 1 ayat 1. Menyatakan bahwa pengampunan pajak hapus pajak terutang dengan tak kena sanksi administrasi dan pidana dengan bayar uang tebusan," tuturnya.

Pasal ini, lanjut Sugeng, bertentangan dengan konstitusi yakni UUD pasal 23 A dan 28 D ayat 1. Di mana, penerimaan pajak seharusnya bersifat memaksa dan setiap warga negara berhak dapat perlindungan hukun yang sama.

"Secara umum dari konstitusi bertentangan pasal 23 A penerimaan pajak bersifat memaksa sesuai UU tetapkan sanksi pidana dan administrasi. Lalu pasal 28 D ayat 1, setiap warga negara berhak dapat kepastian dan perlindungan hukum yang sama dari negara," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6294 seconds (0.1#10.140)