Tax Amnesty Resmi Digugat, Pemerintah Siapkan Pengacara dan Konsultan

Rabu, 13 Juli 2016 - 17:03 WIB
Tax Amnesty Resmi Digugat,...
Tax Amnesty Resmi Digugat, Pemerintah Siapkan Pengacara dan Konsultan
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan tak gentar dengan langkah pihak-pihak yang menggugat pemberlakuan Undang-undang (UU) Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui membentukan tim khusus, pemerintah akan menggandeng pengacara hingga konsultan publik dalam menghadapi gugatan tersebut.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, ‎rencananya besok akan diadakan rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk membahas mengenai gugatan tersebut. Hal ini untuk membicarakan strategi mendaftarkan pengacara dalam menghadapi gugatan.

"Di Kantor Menko besok akan ada rapat dengan beberapa kementerian, Mensesneg, Menkumham, KSP, Menteri Keuangan untuk membicarakan bagaimana strateginya daftar lawyer, ahli-ahlinya yang akan kita undang diskusi. Mulainya dari situ," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

(Baca: Jokowi Bentuk Tim Khusus Lawan Penggugat Tax Amnesty)

Selain itu, lanjut mantan Gubernur BI ini, pemerintah akan menggandeng akuntan publik, konsultan pajak, pengacara, hingga notaris untuk ‎menyamakan persepsi mengenai UU Tax Amnesty. Sehingga, para pengusaha yang berminat mengikuti program tersebut bisa memperoleh penjelasan yang sama.

"Soal komunikasi dengan akuntan publik, konsultan pajak, lawyers, notaris, supaya bahasa pengertiannya sama. Supaya kalau ditanyakan oleh pengusaha yang mau ikut tax amnesty, penjelasannya sama, jangan lain-lain, malah jadi masalah," jelasnya.

(Baca: UU Tax Amnesty Resmi Digugat ke MK)

Seperti diketahui, UU Tax Amnesty hari ini resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Jakarta Raya. Mereka mewakili Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan dua warga yakni Samsul Hidayat dan Abdul Qodir Jaelani.

"Pendaftaran permohonan pembatalan UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Kami mewakili Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia dan dua warga, Samsul Hidayat dan Abdul Qodir Jaelani," ujar Direktur Eksekutif LBH Keadilan Jakarta Raya, Sugeng Teguh Santoso di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Sugeng meminta MK untuk melakukan hak uji materiil (judicial review) terhadap UU soal Pengampunan Pajak. Sebab, bertentangan dengan konstitusi.

"Permohonan Mahkamah Konstitusi judicial review Undang-Undang No 11 Tahun 2016 soal UU Pengampunan Pajak. Hari ini kami daftarkan resmi bahwa Undang-undang Pengampunan Pajak ini bertentangan dengan konstitusi," tegasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6249 seconds (0.1#10.140)