UU Tax Amnesty Dinilai Praktik Legal Pencucian Uang

Rabu, 13 Juli 2016 - 17:35 WIB
UU Tax Amnesty Dinilai...
UU Tax Amnesty Dinilai Praktik Legal Pencucian Uang
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif LBH Keadilan Jakarta Raya Sugeng Teguh Santoso menilai kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sebagai bentuk praktik legal pencucian uang. Sebab, uang warga negara Indonesia yang berada di luar negeri untuk menghindari pajak bisa ditarik lagi ke dalam negeri (repatriasi) tanpa kena sanksi.

(Baca: Bekas Pengacara Jokowi Bela Penggugat UU Tax Amnesty)

Dia menjelaskan, orang Indonesia yang takut ketahuan memiliki uang di luar negeri menjadi lebih merasa nyaman dengan adanya tax amnesty. Sehingga, uangnya dapat ditaruh kembali ke Tanah Air tanpa sanksi.

"Kami sampaikan UU (Tax Amnesty) ini praktik legal pencucian uang. Ini dinyatakan legal dan berhak direpatriasi ke Indonesia tanpa sanksi hukum," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/7/2016).

(Baca: UU Tax Amnesty Resmi Digugat ke MK)

Selanjutnya, Sugeng meminta pemerintah membatalkan Undang-Undang Tax Amnesty tersebut karena tidak sesuai dengan konstruksi. Harusnya para pengemplang pajak diberikan sanksi administrasi dan pidana.

"Jadi, kita menyampaikan ke MK agar UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty bisa dibatalkan secara keseluruhannya," kata dia.

Selain itu, UU Tax Amnesty juga dinilai sebagai bentuk merahasiakan identitas para pengemplang pajak. Apalagi, setelah mendapat pengampunan dari pemerintah dan merasa aman tidak ditanya sumber uangnya tersebut.

(Baca: Tax Amnesty Resmi Digugat, Pemerintah Siapkan Pengacara dan Konsultan)

"Menempatkan orang punya uang besar di luar negeri yang khawatir maka dengan UU ini orang yang simpan di luar negeri dapat surat pernyataan penghapusan pajak dari menteri keuangan," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Ekonom Beberkan Sektor-sektor...
Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II
Berita Terkini
Dokumen Rahasia Bocor!...
Dokumen Rahasia Bocor! Qatar Diam-diam Tawarkan Kesepakatan Gelap ke Iran
47 menit yang lalu
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
2 jam yang lalu
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
2 jam yang lalu
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
3 jam yang lalu
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
3 jam yang lalu
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
3 jam yang lalu
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved