UU Tax Amnesty Dinilai Praktik Legal Pencucian Uang

Rabu, 13 Juli 2016 - 17:35 WIB
UU Tax Amnesty Dinilai...
UU Tax Amnesty Dinilai Praktik Legal Pencucian Uang
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif LBH Keadilan Jakarta Raya Sugeng Teguh Santoso menilai kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sebagai bentuk praktik legal pencucian uang. Sebab, uang warga negara Indonesia yang berada di luar negeri untuk menghindari pajak bisa ditarik lagi ke dalam negeri (repatriasi) tanpa kena sanksi.

(Baca: Bekas Pengacara Jokowi Bela Penggugat UU Tax Amnesty)

Dia menjelaskan, orang Indonesia yang takut ketahuan memiliki uang di luar negeri menjadi lebih merasa nyaman dengan adanya tax amnesty. Sehingga, uangnya dapat ditaruh kembali ke Tanah Air tanpa sanksi.

"Kami sampaikan UU (Tax Amnesty) ini praktik legal pencucian uang. Ini dinyatakan legal dan berhak direpatriasi ke Indonesia tanpa sanksi hukum," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/7/2016).

(Baca: UU Tax Amnesty Resmi Digugat ke MK)

Selanjutnya, Sugeng meminta pemerintah membatalkan Undang-Undang Tax Amnesty tersebut karena tidak sesuai dengan konstruksi. Harusnya para pengemplang pajak diberikan sanksi administrasi dan pidana.

"Jadi, kita menyampaikan ke MK agar UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty bisa dibatalkan secara keseluruhannya," kata dia.

Selain itu, UU Tax Amnesty juga dinilai sebagai bentuk merahasiakan identitas para pengemplang pajak. Apalagi, setelah mendapat pengampunan dari pemerintah dan merasa aman tidak ditanya sumber uangnya tersebut.

(Baca: Tax Amnesty Resmi Digugat, Pemerintah Siapkan Pengacara dan Konsultan)

"Menempatkan orang punya uang besar di luar negeri yang khawatir maka dengan UU ini orang yang simpan di luar negeri dapat surat pernyataan penghapusan pajak dari menteri keuangan," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Ekonom Beberkan Sektor-sektor...
Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II
Berita Terkini
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
1 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
2 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
3 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
5 jam yang lalu
Bank Sentral Global...
Bank Sentral Global Kompak Borong Emas, Hapus Ketergantungan Dolar AS
6 jam yang lalu
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
8 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved