Analis: Tak Perlu Khawatir Gugatan UU Tax Amnesty di MK

Minggu, 17 Juli 2016 - 15:17 WIB
Analis: Tak Perlu Khawatir...
Analis: Tak Perlu Khawatir Gugatan UU Tax Amnesty di MK
A A A
JAKARTA - Analis First Asia Capital David Sutyanto mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir Undang-undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, proses hukum tersebut akan berlangsung lama.

Dia menjelaskan, proses hukum di MK tidak bisa selesai dalam hitungan hari tapi berbulan-bulan. Belum lagi akan ada pemanggilan saksi ahli dan pemerintah.

"Gugatan MK enggak perlu khawatir. Judicial review butuh waktu, enggak langsung putuskan, panggil saksi ahli, panggil pemerintah," ujarnya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Minggu (17/7/2016).

Menurut David, proses hukum di MK memakan waktu antara 6 bulan hingga 1 tahun. Sementara, proses tax amnesty hanya berlangsung 9 bulan hingga Maret tahun depan.

"Paling cepat 6 bulan sampai 1 tahun. Kalau 6 bulan diputus, tax amnesty sudah jalan 6 bulan, tax amnesty hanya 9 bulan. Ada kemungkinan MK batalin tapi sudah lebih dulu berjalan," katanya.

Dia mengungkapkan, jika Undang-Undang sudah disahkan maka langsung bisa diterapkan. Tidak bisa ditunda sampai ada keputusan MK seperti keinginan penggugat.

"Yang minta jangan dilakukan dulu enggak masuk akal, di mana-mana Undang-Undang disahkan jalan dulu sampai dibatalkan. Jadi, enggak bisa ditunda, jadi agak enggak logis juga," tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
6 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
6 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
7 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
7 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
8 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
8 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved