Analis: Tak Perlu Khawatir Gugatan UU Tax Amnesty di MK
Minggu, 17 Juli 2016 - 15:17 WIB
Analis: Tak Perlu Khawatir Gugatan UU Tax Amnesty di MK
A
A
A
JAKARTA - Analis First Asia Capital David Sutyanto mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir Undang-undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, proses hukum tersebut akan berlangsung lama.
Dia menjelaskan, proses hukum di MK tidak bisa selesai dalam hitungan hari tapi berbulan-bulan. Belum lagi akan ada pemanggilan saksi ahli dan pemerintah.
"Gugatan MK enggak perlu khawatir. Judicial review butuh waktu, enggak langsung putuskan, panggil saksi ahli, panggil pemerintah," ujarnya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Minggu (17/7/2016).
Menurut David, proses hukum di MK memakan waktu antara 6 bulan hingga 1 tahun. Sementara, proses tax amnesty hanya berlangsung 9 bulan hingga Maret tahun depan.
"Paling cepat 6 bulan sampai 1 tahun. Kalau 6 bulan diputus, tax amnesty sudah jalan 6 bulan, tax amnesty hanya 9 bulan. Ada kemungkinan MK batalin tapi sudah lebih dulu berjalan," katanya.
Dia mengungkapkan, jika Undang-Undang sudah disahkan maka langsung bisa diterapkan. Tidak bisa ditunda sampai ada keputusan MK seperti keinginan penggugat.
"Yang minta jangan dilakukan dulu enggak masuk akal, di mana-mana Undang-Undang disahkan jalan dulu sampai dibatalkan. Jadi, enggak bisa ditunda, jadi agak enggak logis juga," tandasnya.
Dia menjelaskan, proses hukum di MK tidak bisa selesai dalam hitungan hari tapi berbulan-bulan. Belum lagi akan ada pemanggilan saksi ahli dan pemerintah.
"Gugatan MK enggak perlu khawatir. Judicial review butuh waktu, enggak langsung putuskan, panggil saksi ahli, panggil pemerintah," ujarnya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Minggu (17/7/2016).
Menurut David, proses hukum di MK memakan waktu antara 6 bulan hingga 1 tahun. Sementara, proses tax amnesty hanya berlangsung 9 bulan hingga Maret tahun depan.
"Paling cepat 6 bulan sampai 1 tahun. Kalau 6 bulan diputus, tax amnesty sudah jalan 6 bulan, tax amnesty hanya 9 bulan. Ada kemungkinan MK batalin tapi sudah lebih dulu berjalan," katanya.
Dia mengungkapkan, jika Undang-Undang sudah disahkan maka langsung bisa diterapkan. Tidak bisa ditunda sampai ada keputusan MK seperti keinginan penggugat.
"Yang minta jangan dilakukan dulu enggak masuk akal, di mana-mana Undang-Undang disahkan jalan dulu sampai dibatalkan. Jadi, enggak bisa ditunda, jadi agak enggak logis juga," tandasnya.
(dmd)
Lihat Juga :