Kebijakan Tax Amnesty RI Bikin Singapura Gerah
Minggu, 17 Juli 2016 - 21:12 WIB
Kebijakan Tax Amnesty RI Bikin Singapura Gerah
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang diusung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membuat negara tetangga seperti Singapura gerah. Tak mau kecolongan, negeri Singa Putih itu kemungkinan akan mengeluarkan insentif untuk menahan dana masyarakat Indonesia di sana.
Analis First Asia Capital David Sutyanto mengatakan, pelaksanaan tax amnesty tergantung dari kuatnya dasar hukum. Namun, kabar baiknya data peserta tidak bisa diminta pihak manapun.
"Dasar hukumnya kuat enggak? Kalau kuat sekali data tax amnesty tidak bisa diminta. Saya lihat-lihat responsnya Singapura juga beri stimulus," ujarnya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Minggu (17/7/2016).
(Baca juga: Tax Amnesty Diprediksi Bikin Rupiah ke Level Rp12.000/USD)
David menjelaskan, dengan adanya tax amnesty maka akan membuat dana masyarakat Indonesia di luar negeri berpindah ke dalam negeri. Hal ini yang tidak diinginkan beberapa negara.
"Jadi ada aksi dan reaksi. Negara kita tawarkan pengampunan pajak, negara lain enggak rela akan lakukan aksi lebih menarik. Ini yang akan pengaruhi tax amnesty," katanya.
(Baca juga: Analis: Tak Perlu Khawatir Gugatan UU Tax Amnesty di MK)
Menurut David, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus segera meluncurkan landasan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar pelaksanaan tax amnesty bisa sukses. Sehingga, meminimalisir negara lain lebih dulu mengeluarkan insentif serupa.
"Sentimen PMK belum keluar. Selain itu, lawan lakukan counterpart bisa saja. Kita lakukan apa? Negara lain lakukan apa? Dana di Singapura tujuan kita utamanya," tandas David.
Analis First Asia Capital David Sutyanto mengatakan, pelaksanaan tax amnesty tergantung dari kuatnya dasar hukum. Namun, kabar baiknya data peserta tidak bisa diminta pihak manapun.
"Dasar hukumnya kuat enggak? Kalau kuat sekali data tax amnesty tidak bisa diminta. Saya lihat-lihat responsnya Singapura juga beri stimulus," ujarnya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Minggu (17/7/2016).
(Baca juga: Tax Amnesty Diprediksi Bikin Rupiah ke Level Rp12.000/USD)
David menjelaskan, dengan adanya tax amnesty maka akan membuat dana masyarakat Indonesia di luar negeri berpindah ke dalam negeri. Hal ini yang tidak diinginkan beberapa negara.
"Jadi ada aksi dan reaksi. Negara kita tawarkan pengampunan pajak, negara lain enggak rela akan lakukan aksi lebih menarik. Ini yang akan pengaruhi tax amnesty," katanya.
(Baca juga: Analis: Tak Perlu Khawatir Gugatan UU Tax Amnesty di MK)
Menurut David, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus segera meluncurkan landasan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar pelaksanaan tax amnesty bisa sukses. Sehingga, meminimalisir negara lain lebih dulu mengeluarkan insentif serupa.
"Sentimen PMK belum keluar. Selain itu, lawan lakukan counterpart bisa saja. Kita lakukan apa? Negara lain lakukan apa? Dana di Singapura tujuan kita utamanya," tandas David.
(dmd)
Lihat Juga :