Hipmi Ingatkan Pengusaha Pintu Ampunan Pajak Ada Batas Waktunya

Senin, 18 Juli 2016 - 11:37 WIB
Hipmi Ingatkan Pengusaha...
Hipmi Ingatkan Pengusaha Pintu Ampunan Pajak Ada Batas Waktunya
A A A
JAKARTA - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) mengimbau agar pengusaha segera merepatriasi dananya ke dalam negeri. Hipmi mengimbau agar pengusaha memanfaatkan momentum tax amnesty untuk "membersihkan" asetnya melalui tax amnesty.

Hipmi mengingatkan, pintu rahmat tax amnesty ada batas waktunya. "Seperti Ramadhan lalu, pintu rahmat tax amnesty ini ada batas waktunya. Yang punya duit di luar cepat-cepat balikin ke dalam negeri untuk memperkuat sektor keuangan dan menggeliatkan sektor ril," ujar Ketua Hipmi Bahlil Lahadalia dalam rilisnya di Jakarta, Senin (18/7/2016).

Menurutnya, tax amnesty merupakan pintu rahmat bagi pengusaha untuk membersihkan aset dari toxit kelalaian membayar pajak. Sebab itu, pintu rahmat tax amnesty mesti dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pengusaha.

"Tax amnesty memberi rahmat hanya sembilan bulan. Bila dalam sembilan bulan itu, pemilik aset di luar negeri merepatriasi dananya ke dalam negeri akan mendapat tax amnesty," katanya.

Namun, lanjut Bahlil, jika dalam sembilan bulan itu pemilik aset di luar negeri tidak merepatriasi dananya maka pintu rahmat tertutup dan siap-siap dikenai sanksi atau keluar dari Indonesia.

Dia meminta agar pemerintah bersikap tegas bagi pihak-pihak yang ditemukan tidak merepatriasi dananya ke dalam negeri. "Kalau dalam sembilan bulan tidak memanfaatkan pintu rahmat ini, salah sendiri. Saya yakin pemerintahan Jokowi-JK akan tegas memberi sanksi bagi pengusaha atau dia diusir saja dari republik ini," pungkas Bahlil.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
20 menit yang lalu
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
31 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
55 menit yang lalu
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
1 jam yang lalu
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
1 jam yang lalu
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
1 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved