Hipmi Ingatkan Pengusaha Pintu Ampunan Pajak Ada Batas Waktunya

Senin, 18 Juli 2016 - 11:37 WIB
Hipmi Ingatkan Pengusaha...
Hipmi Ingatkan Pengusaha Pintu Ampunan Pajak Ada Batas Waktunya
A A A
JAKARTA - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) mengimbau agar pengusaha segera merepatriasi dananya ke dalam negeri. Hipmi mengimbau agar pengusaha memanfaatkan momentum tax amnesty untuk "membersihkan" asetnya melalui tax amnesty.

Hipmi mengingatkan, pintu rahmat tax amnesty ada batas waktunya. "Seperti Ramadhan lalu, pintu rahmat tax amnesty ini ada batas waktunya. Yang punya duit di luar cepat-cepat balikin ke dalam negeri untuk memperkuat sektor keuangan dan menggeliatkan sektor ril," ujar Ketua Hipmi Bahlil Lahadalia dalam rilisnya di Jakarta, Senin (18/7/2016).

Menurutnya, tax amnesty merupakan pintu rahmat bagi pengusaha untuk membersihkan aset dari toxit kelalaian membayar pajak. Sebab itu, pintu rahmat tax amnesty mesti dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pengusaha.

"Tax amnesty memberi rahmat hanya sembilan bulan. Bila dalam sembilan bulan itu, pemilik aset di luar negeri merepatriasi dananya ke dalam negeri akan mendapat tax amnesty," katanya.

Namun, lanjut Bahlil, jika dalam sembilan bulan itu pemilik aset di luar negeri tidak merepatriasi dananya maka pintu rahmat tertutup dan siap-siap dikenai sanksi atau keluar dari Indonesia.

Dia meminta agar pemerintah bersikap tegas bagi pihak-pihak yang ditemukan tidak merepatriasi dananya ke dalam negeri. "Kalau dalam sembilan bulan tidak memanfaatkan pintu rahmat ini, salah sendiri. Saya yakin pemerintahan Jokowi-JK akan tegas memberi sanksi bagi pengusaha atau dia diusir saja dari republik ini," pungkas Bahlil.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
37 menit yang lalu
IHSG Babak Belur Jelang...
IHSG Babak Belur Jelang Akhir Pekan, Sesi Siang Ditutup Ambruk 2,73% ke 5.835
1 jam yang lalu
Kepuasan Peserta TASPEN...
Kepuasan Peserta TASPEN Terus Membaik, Catat Rekor Positif Sejak Empat Tahun Lalu
2 jam yang lalu
Manjakan Nasabah Premium,...
Manjakan Nasabah Premium, BRI dan Visa Luncurkan Kartu Kredit Infinite dengan Fasilitas Kelas Dunia
3 jam yang lalu
JEC Eye Hospitals &...
JEC Eye Hospitals & Clinics Raih Marketeers OMNI Brands of the Year 2026
3 jam yang lalu
Kolaborasi Strategis...
Kolaborasi Strategis Pegadaian dan Pupuk Kaltim: Langkah Nyata Menuju Indonesia Emas
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved