Hipmi Ingatkan Pengusaha Pintu Ampunan Pajak Ada Batas Waktunya

Senin, 18 Juli 2016 - 11:37 WIB
Hipmi Ingatkan Pengusaha...
Hipmi Ingatkan Pengusaha Pintu Ampunan Pajak Ada Batas Waktunya
A A A
JAKARTA - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) mengimbau agar pengusaha segera merepatriasi dananya ke dalam negeri. Hipmi mengimbau agar pengusaha memanfaatkan momentum tax amnesty untuk "membersihkan" asetnya melalui tax amnesty.

Hipmi mengingatkan, pintu rahmat tax amnesty ada batas waktunya. "Seperti Ramadhan lalu, pintu rahmat tax amnesty ini ada batas waktunya. Yang punya duit di luar cepat-cepat balikin ke dalam negeri untuk memperkuat sektor keuangan dan menggeliatkan sektor ril," ujar Ketua Hipmi Bahlil Lahadalia dalam rilisnya di Jakarta, Senin (18/7/2016).

Menurutnya, tax amnesty merupakan pintu rahmat bagi pengusaha untuk membersihkan aset dari toxit kelalaian membayar pajak. Sebab itu, pintu rahmat tax amnesty mesti dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pengusaha.

"Tax amnesty memberi rahmat hanya sembilan bulan. Bila dalam sembilan bulan itu, pemilik aset di luar negeri merepatriasi dananya ke dalam negeri akan mendapat tax amnesty," katanya.

Namun, lanjut Bahlil, jika dalam sembilan bulan itu pemilik aset di luar negeri tidak merepatriasi dananya maka pintu rahmat tertutup dan siap-siap dikenai sanksi atau keluar dari Indonesia.

Dia meminta agar pemerintah bersikap tegas bagi pihak-pihak yang ditemukan tidak merepatriasi dananya ke dalam negeri. "Kalau dalam sembilan bulan tidak memanfaatkan pintu rahmat ini, salah sendiri. Saya yakin pemerintahan Jokowi-JK akan tegas memberi sanksi bagi pengusaha atau dia diusir saja dari republik ini," pungkas Bahlil.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
25 menit yang lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
1 jam yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
1 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
1 jam yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
2 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved