Hipmi Ingatkan Pengusaha Pintu Ampunan Pajak Ada Batas Waktunya

Senin, 18 Juli 2016 - 11:37 WIB
Hipmi Ingatkan Pengusaha...
Hipmi Ingatkan Pengusaha Pintu Ampunan Pajak Ada Batas Waktunya
A A A
JAKARTA - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) mengimbau agar pengusaha segera merepatriasi dananya ke dalam negeri. Hipmi mengimbau agar pengusaha memanfaatkan momentum tax amnesty untuk "membersihkan" asetnya melalui tax amnesty.

Hipmi mengingatkan, pintu rahmat tax amnesty ada batas waktunya. "Seperti Ramadhan lalu, pintu rahmat tax amnesty ini ada batas waktunya. Yang punya duit di luar cepat-cepat balikin ke dalam negeri untuk memperkuat sektor keuangan dan menggeliatkan sektor ril," ujar Ketua Hipmi Bahlil Lahadalia dalam rilisnya di Jakarta, Senin (18/7/2016).

Menurutnya, tax amnesty merupakan pintu rahmat bagi pengusaha untuk membersihkan aset dari toxit kelalaian membayar pajak. Sebab itu, pintu rahmat tax amnesty mesti dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pengusaha.

"Tax amnesty memberi rahmat hanya sembilan bulan. Bila dalam sembilan bulan itu, pemilik aset di luar negeri merepatriasi dananya ke dalam negeri akan mendapat tax amnesty," katanya.

Namun, lanjut Bahlil, jika dalam sembilan bulan itu pemilik aset di luar negeri tidak merepatriasi dananya maka pintu rahmat tertutup dan siap-siap dikenai sanksi atau keluar dari Indonesia.

Dia meminta agar pemerintah bersikap tegas bagi pihak-pihak yang ditemukan tidak merepatriasi dananya ke dalam negeri. "Kalau dalam sembilan bulan tidak memanfaatkan pintu rahmat ini, salah sendiri. Saya yakin pemerintahan Jokowi-JK akan tegas memberi sanksi bagi pengusaha atau dia diusir saja dari republik ini," pungkas Bahlil.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7425 seconds (0.1#10.140)