Ini Tata Cara Penempatan Dana Repatriasi Aset Tax Amnesty

Senin, 18 Juli 2016 - 19:24 WIB
Ini Tata Cara Penempatan...
Ini Tata Cara Penempatan Dana Repatriasi Aset Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, ada beberapa teknis tata cara mekanisme repatriasi aset dalam ketentuan tax amnesty (pengampunan pajak) yang tertuang dalam aturan lanjutan tax amnesty.

Ketentuan ini sudah dibahas beberapa pekan terakhir dengan banyak pihak, yakni dengan Bank Indonesia (BI), beberapa bank BUMN, manager investasi dan perusahaan sekuritas.

Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Resiko Kemenkeu Robertc Pakpahan mengatakan, saat ini menteri keuangan telah menutuskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mekanisme repatriasi aset. Namun, Kemenkeu belum bisa menjabarkan terlalu luas karena PMK tersebut belum diundangkan di Kemenkum HAM.

"Pertama, instrumen yang boleh dibeli, atau tampat wajib pajak (WP) menginvestasikan aset yang dibawa dari luar negeri, pertama kalau asetnya diterbitkan pemerintah itu dapat berupa Surat Berharga Negara (SUN) atau SUN syariah negara," kaya Robert di Kantor Pusat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Menurutnya, jika produk tersebut milik BUMN maka bisa jadi obligasi dalam bentuk obligasi syariah, sukuk, saham, reksa dana. Ini termasuk reksa dana penempatan terbatas yang berupa produk-produk yang bisa diterbitkan BUMN yang bisa dibeli WP untuk instrumen investasi.

Kemudian, swasta juga diperbolehkan asalkan telah sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) yang telah diterbitkan. "Ini termasuk obligasi sukuk, saham, itu bisa dibeli oleh WP sebagai instrumen investasi," kata Robert.

Selain itu, di sektor properti yakni dari dana real estate investasi atau DIRE. Itu bisa dibeli bahkan pembelian langsung properti seperti kantor, hotel, apartemen dan lainnya, boleh dilakukan.

Untuk perbankan, wajib pajak bisa menaruh investasinya dalam bentuk deposito, giro, tabungan, juga efek beragun aset, produk asuransi, dana pensiun dan ventura.

Pemerintah juga memutuskan dalam PMK, alternatif pintu masuk untuk berinvestasi diatur dan persisnya melalui gateway. Hal ini perlu karena UUmewajibkan aset tersebut harus tinggal di Indonesia selama tiga tahun.

"Jadi, pemerintah untuk memastikan aset investasi selama tiga tahun, kita menggunakan alternatif gateway di mana pemerintah akan menunjuk tiga institusi yakni perbankan, manager investasi dan perantara perdagangan efek atau perusahaan sekuritas. Sehingga, WP bisa berhubungan dengan mereka," kata dia.

Robert mengatakan, aset WP tersebut boleh berpindah-pindah asal tetap berada di Indonesia dan tidak pindah ke luar negeri. Nantinya, gateway tersebut akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Bank, perusahaan manajer dan perusahaan sekuritas ini akan bekerja sama dengan DJP. Secara periodik, mereka harus melaporkan ke DJP mengenai investasi dalam rangka Tax amnesty. Tiap bulan harus melaporkan ke DJP," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
55 menit yang lalu
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
1 jam yang lalu
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
2 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
2 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
2 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved