Ini Tata Cara Penempatan Dana Repatriasi Aset Tax Amnesty

Senin, 18 Juli 2016 - 19:24 WIB
Ini Tata Cara Penempatan...
Ini Tata Cara Penempatan Dana Repatriasi Aset Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, ada beberapa teknis tata cara mekanisme repatriasi aset dalam ketentuan tax amnesty (pengampunan pajak) yang tertuang dalam aturan lanjutan tax amnesty.

Ketentuan ini sudah dibahas beberapa pekan terakhir dengan banyak pihak, yakni dengan Bank Indonesia (BI), beberapa bank BUMN, manager investasi dan perusahaan sekuritas.

Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Resiko Kemenkeu Robertc Pakpahan mengatakan, saat ini menteri keuangan telah menutuskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mekanisme repatriasi aset. Namun, Kemenkeu belum bisa menjabarkan terlalu luas karena PMK tersebut belum diundangkan di Kemenkum HAM.

"Pertama, instrumen yang boleh dibeli, atau tampat wajib pajak (WP) menginvestasikan aset yang dibawa dari luar negeri, pertama kalau asetnya diterbitkan pemerintah itu dapat berupa Surat Berharga Negara (SUN) atau SUN syariah negara," kaya Robert di Kantor Pusat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Menurutnya, jika produk tersebut milik BUMN maka bisa jadi obligasi dalam bentuk obligasi syariah, sukuk, saham, reksa dana. Ini termasuk reksa dana penempatan terbatas yang berupa produk-produk yang bisa diterbitkan BUMN yang bisa dibeli WP untuk instrumen investasi.

Kemudian, swasta juga diperbolehkan asalkan telah sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) yang telah diterbitkan. "Ini termasuk obligasi sukuk, saham, itu bisa dibeli oleh WP sebagai instrumen investasi," kata Robert.

Selain itu, di sektor properti yakni dari dana real estate investasi atau DIRE. Itu bisa dibeli bahkan pembelian langsung properti seperti kantor, hotel, apartemen dan lainnya, boleh dilakukan.

Untuk perbankan, wajib pajak bisa menaruh investasinya dalam bentuk deposito, giro, tabungan, juga efek beragun aset, produk asuransi, dana pensiun dan ventura.

Pemerintah juga memutuskan dalam PMK, alternatif pintu masuk untuk berinvestasi diatur dan persisnya melalui gateway. Hal ini perlu karena UUmewajibkan aset tersebut harus tinggal di Indonesia selama tiga tahun.

"Jadi, pemerintah untuk memastikan aset investasi selama tiga tahun, kita menggunakan alternatif gateway di mana pemerintah akan menunjuk tiga institusi yakni perbankan, manager investasi dan perantara perdagangan efek atau perusahaan sekuritas. Sehingga, WP bisa berhubungan dengan mereka," kata dia.

Robert mengatakan, aset WP tersebut boleh berpindah-pindah asal tetap berada di Indonesia dan tidak pindah ke luar negeri. Nantinya, gateway tersebut akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Bank, perusahaan manajer dan perusahaan sekuritas ini akan bekerja sama dengan DJP. Secara periodik, mereka harus melaporkan ke DJP mengenai investasi dalam rangka Tax amnesty. Tiap bulan harus melaporkan ke DJP," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0408 seconds (0.1#10.140)