18 Bank Persepsi Ditetapkan Pemerintah Tampung Dana Tax Amnesty

Senin, 18 Juli 2016 - 20:02 WIB
18 Bank Persepsi Ditetapkan...
18 Bank Persepsi Ditetapkan Pemerintah Tampung Dana Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan 18 bank persepsi untuk menampung dana repatriasi peserta pengampunan pajak atau tax amnesty. Sejauh ini sudah ada tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal tax amnesty yakni penempatan instrumen investasi di pasar keuangan, tata cara pengalihan harta wajib pajak (WP) ke wilayah NKRI dan pendelegasian wewenang.

(Baca Juga: Penunjukan Tujuh Bank Persepsi Diminta Libatkan OJK)

Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Resiko Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, 3 PMK ini nantinya akan berlanjut sesuai dengan kebutuhan dalam tax amnesty. Untuk bank persepsi yang telah ditunjuk tersebut sudah ditentukan syaratnya oleh pihak Kemenkeu.

Syarat pertama yakni bank umum kelompok usaha 3 dan 4, dengan syarat minimal harus memiliki satu persyaratan khusus yang bisa dipenuhi. "Pertama, dia harus mendapat persetuujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dana pengelolaan. Kedua, boleh memiliki surat persetujuan bank sebagai kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau menjadi menjadi administrator dari dana rekening nasabah," jelas dia di Jakarta, Senin (18/7/2016).

Lanjut dia pihaknya telah menyurati 18 perbankan tersebut dan tadi pagi sudah dilakukan pertemuan dengan semua bank yang memenuhi syarat dan mereka bersedia untuk menjadi gateway. Untuk perbankan yang belum ditunjuk, kemungkinan perbankan tersebut belum memiliki salah satu dari persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu seperti trusty, belum menjadi kustodian dan yang lainnya.

"Itu nanti kami persilakan untuk mengurus dulu salah satu, kemudian nanti Menkeu akan menunjuk pakai surat penunjukan. Jadi setelah memenuhi syarat, datang ke kita, melamar, nanti kita cek setelah memenuhi syarat. Lalu tanda tangan kesediaan untuk memenuhi persyaratan, kemudian nanti Menkeu akan menerbitkan surat penunjukan satu persatu bank gateway," kata dia.

Adapun 18 perbankan yang telah ditentukan pemerintah yakni:

Bank Central Asia (Tbk)
Bank Rakyat Indonesia
Bank Mandiri (Persero)
Bank Negara Indonesia (Persero)
Bank Danamon Indonesia (Tbk)
Bank Permata (Tbk)
Bank Maybank Indonesia (Tbk)
Bank Panin Indonesia (Tbk)
Bank CIMB Niaga
Bank UOB Indonesia
Citibank
Bank DBS Indonesia
Standard Chartered Bank
Deutsche Bank
Bank Mega
BPD Jawa Barat dan Banten
Bank Bukopin Tbk
Bank Syariah Mandiri
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
35 menit yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
46 menit yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
1 jam yang lalu
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Percepat Distribusi Pertalite 19 SPBU di Bogor
2 jam yang lalu
Rombak Aturan, Purbaya...
Rombak Aturan, Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak
2 jam yang lalu
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved