18 Bank Persepsi Ditetapkan Pemerintah Tampung Dana Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan 18 bank persepsi untuk menampung dana repatriasi peserta pengampunan pajak atau tax amnesty. Sejauh ini sudah ada tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal tax amnesty yakni penempatan instrumen investasi di pasar keuangan, tata cara pengalihan harta wajib pajak (WP) ke wilayah NKRI dan pendelegasian wewenang.
(Baca Juga: Penunjukan Tujuh Bank Persepsi Diminta Libatkan OJK)
Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Resiko Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, 3 PMK ini nantinya akan berlanjut sesuai dengan kebutuhan dalam tax amnesty. Untuk bank persepsi yang telah ditunjuk tersebut sudah ditentukan syaratnya oleh pihak Kemenkeu.
Syarat pertama yakni bank umum kelompok usaha 3 dan 4, dengan syarat minimal harus memiliki satu persyaratan khusus yang bisa dipenuhi. "Pertama, dia harus mendapat persetuujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dana pengelolaan. Kedua, boleh memiliki surat persetujuan bank sebagai kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau menjadi menjadi administrator dari dana rekening nasabah," jelas dia di Jakarta, Senin (18/7/2016).
Lanjut dia pihaknya telah menyurati 18 perbankan tersebut dan tadi pagi sudah dilakukan pertemuan dengan semua bank yang memenuhi syarat dan mereka bersedia untuk menjadi gateway. Untuk perbankan yang belum ditunjuk, kemungkinan perbankan tersebut belum memiliki salah satu dari persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu seperti trusty, belum menjadi kustodian dan yang lainnya.
"Itu nanti kami persilakan untuk mengurus dulu salah satu, kemudian nanti Menkeu akan menunjuk pakai surat penunjukan. Jadi setelah memenuhi syarat, datang ke kita, melamar, nanti kita cek setelah memenuhi syarat. Lalu tanda tangan kesediaan untuk memenuhi persyaratan, kemudian nanti Menkeu akan menerbitkan surat penunjukan satu persatu bank gateway," kata dia.
Adapun 18 perbankan yang telah ditentukan pemerintah yakni:
Bank Central Asia (Tbk)
Bank Rakyat Indonesia
Bank Mandiri (Persero)
Bank Negara Indonesia (Persero)
Bank Danamon Indonesia (Tbk)
Bank Permata (Tbk)
Bank Maybank Indonesia (Tbk)
Bank Panin Indonesia (Tbk)
Bank CIMB Niaga
Bank UOB Indonesia
Citibank
Bank DBS Indonesia
Standard Chartered Bank
Deutsche Bank
Bank Mega
BPD Jawa Barat dan Banten
Bank Bukopin Tbk
Bank Syariah Mandiri
(Baca Juga: Penunjukan Tujuh Bank Persepsi Diminta Libatkan OJK)
Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Resiko Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, 3 PMK ini nantinya akan berlanjut sesuai dengan kebutuhan dalam tax amnesty. Untuk bank persepsi yang telah ditunjuk tersebut sudah ditentukan syaratnya oleh pihak Kemenkeu.
Syarat pertama yakni bank umum kelompok usaha 3 dan 4, dengan syarat minimal harus memiliki satu persyaratan khusus yang bisa dipenuhi. "Pertama, dia harus mendapat persetuujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dana pengelolaan. Kedua, boleh memiliki surat persetujuan bank sebagai kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau menjadi menjadi administrator dari dana rekening nasabah," jelas dia di Jakarta, Senin (18/7/2016).
Lanjut dia pihaknya telah menyurati 18 perbankan tersebut dan tadi pagi sudah dilakukan pertemuan dengan semua bank yang memenuhi syarat dan mereka bersedia untuk menjadi gateway. Untuk perbankan yang belum ditunjuk, kemungkinan perbankan tersebut belum memiliki salah satu dari persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu seperti trusty, belum menjadi kustodian dan yang lainnya.
"Itu nanti kami persilakan untuk mengurus dulu salah satu, kemudian nanti Menkeu akan menunjuk pakai surat penunjukan. Jadi setelah memenuhi syarat, datang ke kita, melamar, nanti kita cek setelah memenuhi syarat. Lalu tanda tangan kesediaan untuk memenuhi persyaratan, kemudian nanti Menkeu akan menerbitkan surat penunjukan satu persatu bank gateway," kata dia.
Adapun 18 perbankan yang telah ditentukan pemerintah yakni:
Bank Central Asia (Tbk)
Bank Rakyat Indonesia
Bank Mandiri (Persero)
Bank Negara Indonesia (Persero)
Bank Danamon Indonesia (Tbk)
Bank Permata (Tbk)
Bank Maybank Indonesia (Tbk)
Bank Panin Indonesia (Tbk)
Bank CIMB Niaga
Bank UOB Indonesia
Citibank
Bank DBS Indonesia
Standard Chartered Bank
Deutsche Bank
Bank Mega
BPD Jawa Barat dan Banten
Bank Bukopin Tbk
Bank Syariah Mandiri
(akr)