Ujung Tombak Dongkrak Produksi Pangan, Kementan Soroti Irigasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menerangkan penyediaan air irigasi bagi pertanaman padi menjadi salah satu kunci yang mendukung peningkatan produksi pangan. Terjaminnya penyediaan air irigasi diupayakan melalui peran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang mengelola atau memelihara jaringan irigasi tersier.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sumardjo Gatot Irianto mengatakan, penilaian kinerja dari kelembagaan P3A perlu dilakukan sebagai upaya penguatan kelembagaan petani dalam menjamin peningkatan produksi pangan.
Saat ini, penyediaan sarana dan prasarana pertanian yang lebih memadai menjadi fokus dalam peningkatan produksi pangan, di antaranya melalui pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi, perluasan atau pencetakan sawah baru dan penyediaan alat mesin pertanian.
Dari penyediaan sarana dan prasarana tersebut, harus diakui bahwa secara kuantitas mengalami peningkatan, begitu pula dengan pembangunan jaringan irigasi yang sudah dilaksanakan mampu memberikan kontribusi perluasan coverage area pertanaman yang terairi.
"Namun saat ini, masih perlu ditingkatkan dan menjadi perhatian dalam penyediaan dan pengelolaan air irigasi untuk pertanian adalah bagaimana pengelolaan, pemanfaatan serta pemeliharaan jaringan irigasi berjalan secara berkelanjutan sehingga terus berkontribusi terhadap peningkatan produksi tanaman pangan," ujar Gatot dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/7/2016).
P3A sendiri telah tercatat sebagai salah satu lembaga atau kelompok petani di pedesaan yang handal dan berperan penting dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan air irigasi. Lembaga ini secara khusus mewadahi para petani yang terkait dengan tata kelola air irigasi di tingkat usaha tani sekaligus pengelolaan sumber daya air lainnya untuk meningkatkan produksi pangan dan kepentingan pembangunan pertanian pedesaan.
"Pantas jika kemudian Kementerian Pertanian (Kementan) merasakan betapa perlunya melakukan upaya penguatan atau pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air tersebut sebagai ujung tombak dalam peningkatan produksi pangan dan pencapaian swasembada pangan," tegas dia.
Pentingnya peran P3A disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2004, dimana petani diberi wewenang dan tanggungjawab pemeliharaan di tingkat usaha tani. Sedangkan pentingnya penguatan atau pemberdayaan petani pemakai air juga tersirat dalam regulasi khusus yakni Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, yang mengamanatkan bahwa pembinaan dan pemberdayaan P3A menjadi tanggung jawab instansi pemerintah daerah yang membidangi ketahanan pangan.
Selama ini, upaya pembinaan (penguatan dan pemberdayaan), perkumpulan petani pemakai air lebih diarahkan untuk menyediakan atau membagi air secara adil bagi anggotanya, mengelola atau memelihara jaringan irigasi tersier. Serta mencari solusi secara lebih mandiri terhadap persoalan-persoalan menyangkut air irigasi yang muncul di tingkat usahatani, serta meningkatkan kemampuan lembaga petani dalam menjalin kerja sama dengan pihak luar termasuk pemerintah daerah atau lembaga lain untuk kepentingan petani anggota.
Menurutnya pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa kehadiran P3A/GP3A sudah mampu melakukan pengelolaan air dalam suatu sistem irigasi yang lebih luas, seperti pemeliharaan saluran irigasi di tingkat sekunder dan primer ataupun daerah irigasi secara utuh yang pembinaan dan pemberdayaan kelembagaannya sudah mencapai pada tingkat mandiri.
"Sejalan dengan perkembangannya, Kementan memandang perlu untuk merancang indikator kinerja yang menjadi tolak ukur penilaian efektivitas pembinaan perkumpulan petani dalam mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan," tandasnya.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sumardjo Gatot Irianto mengatakan, penilaian kinerja dari kelembagaan P3A perlu dilakukan sebagai upaya penguatan kelembagaan petani dalam menjamin peningkatan produksi pangan.
Saat ini, penyediaan sarana dan prasarana pertanian yang lebih memadai menjadi fokus dalam peningkatan produksi pangan, di antaranya melalui pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi, perluasan atau pencetakan sawah baru dan penyediaan alat mesin pertanian.
Dari penyediaan sarana dan prasarana tersebut, harus diakui bahwa secara kuantitas mengalami peningkatan, begitu pula dengan pembangunan jaringan irigasi yang sudah dilaksanakan mampu memberikan kontribusi perluasan coverage area pertanaman yang terairi.
"Namun saat ini, masih perlu ditingkatkan dan menjadi perhatian dalam penyediaan dan pengelolaan air irigasi untuk pertanian adalah bagaimana pengelolaan, pemanfaatan serta pemeliharaan jaringan irigasi berjalan secara berkelanjutan sehingga terus berkontribusi terhadap peningkatan produksi tanaman pangan," ujar Gatot dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/7/2016).
P3A sendiri telah tercatat sebagai salah satu lembaga atau kelompok petani di pedesaan yang handal dan berperan penting dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan air irigasi. Lembaga ini secara khusus mewadahi para petani yang terkait dengan tata kelola air irigasi di tingkat usaha tani sekaligus pengelolaan sumber daya air lainnya untuk meningkatkan produksi pangan dan kepentingan pembangunan pertanian pedesaan.
"Pantas jika kemudian Kementerian Pertanian (Kementan) merasakan betapa perlunya melakukan upaya penguatan atau pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air tersebut sebagai ujung tombak dalam peningkatan produksi pangan dan pencapaian swasembada pangan," tegas dia.
Pentingnya peran P3A disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2004, dimana petani diberi wewenang dan tanggungjawab pemeliharaan di tingkat usaha tani. Sedangkan pentingnya penguatan atau pemberdayaan petani pemakai air juga tersirat dalam regulasi khusus yakni Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, yang mengamanatkan bahwa pembinaan dan pemberdayaan P3A menjadi tanggung jawab instansi pemerintah daerah yang membidangi ketahanan pangan.
Selama ini, upaya pembinaan (penguatan dan pemberdayaan), perkumpulan petani pemakai air lebih diarahkan untuk menyediakan atau membagi air secara adil bagi anggotanya, mengelola atau memelihara jaringan irigasi tersier. Serta mencari solusi secara lebih mandiri terhadap persoalan-persoalan menyangkut air irigasi yang muncul di tingkat usahatani, serta meningkatkan kemampuan lembaga petani dalam menjalin kerja sama dengan pihak luar termasuk pemerintah daerah atau lembaga lain untuk kepentingan petani anggota.
Menurutnya pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa kehadiran P3A/GP3A sudah mampu melakukan pengelolaan air dalam suatu sistem irigasi yang lebih luas, seperti pemeliharaan saluran irigasi di tingkat sekunder dan primer ataupun daerah irigasi secara utuh yang pembinaan dan pemberdayaan kelembagaannya sudah mencapai pada tingkat mandiri.
"Sejalan dengan perkembangannya, Kementan memandang perlu untuk merancang indikator kinerja yang menjadi tolak ukur penilaian efektivitas pembinaan perkumpulan petani dalam mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan," tandasnya.
(akr)