Ini Cara Singapura Jegal Tax Amnesty

Kamis, 21 Juli 2016 - 16:18 WIB
Ini Cara Singapura Jegal...
Ini Cara Singapura Jegal Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengakui Singapura mengiming-imingi warga negara Indonesia (WNI) yang tetap menyimpan uangnya di negara tersebut dengan insentif menarik. Hal tersebut dilakukan semata untuk menggembosi program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.

(Baca: Niat Singapura Jegal Tax Amnesty Akan Gagal)

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, bank-bank besar di Singapura menawarkan untuk membayar tarif tebusan deklarasi para peserta tax amnesty. Asalkan, uangnya tetap disimpan di bank-bank Singapura.

(Baca: Tax Amnesty Dijegal, JK Sebut Bukti Banyak Uang WNI di Singapura)

"Bahwa sudah deklarasi saja, duitnya tetap di Singapura dan tebusan deklarasinya 4% mereka yang bayarkan. Jadi itu memang sudah ditawarkan oleh bank besar di Singapura," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Rosan mengaku tidak ambil pusing dengan langkah Negeri Singa Putih untuk menjegal tax amensty. Menurutnya, langkah Singapura tersebut menunjukkan bahwa anggapan banyak dana WNI yang terparkir di sana memang benar adanya.

(Baca: JK: Tax Amnesty Itu Pengampunan Dosa Berjamaah)

"Kalau pengusaha lihatnya, mereka mau berusaha ya biarin saja sah-sah saja. Tapi kalau buat kita, seperti yang dikatakan Pak JK (Wakil Presiden Jusuf Kalla), dengan Singapura coba menahan tax amnesty Indonesia, artinya memang ada dana signifikan," imbuh dia.

Menurutnya, program tax amensty ini sejatinya memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk turut serta membangun negara. "Jadi sekarang sudah saatnya duitnya balik ke Indonesia untuk pembangunan negara kita. Mereka, namanya usaha ya sudahlah kita lihatnya sah-sah aja," tandasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Ekonom Beberkan Sektor-sektor...
Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II
Berita Terkini
Peneliti: Manfaat Ekonomi...
Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi
32 menit yang lalu
Dulu Rakyatnya Ngungsi...
Dulu Rakyatnya Ngungsi ke RI, Kini Vietnam Naik Kelas Lampaui Indonesia
1 jam yang lalu
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
3 jam yang lalu
Cadangan Energi AS Ternyata...
Cadangan Energi AS Ternyata Keropos: Stok Minyak Dikuras Habis, Stok Terendah Sejak 1983!
7 jam yang lalu
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
15 jam yang lalu
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
15 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved