Tax Amnesty Tidak Membuat Pemerintah Berburu ke Hutan
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakun mengatakan Undang-undang Tax Amnesty dapat merubah target pemerintah, dari yang tadinya menaikkan pajak orang-orang dalam negeri. Dengan begitu, dia melanjutkan, pemerintah tidak perlu memburu ke hutan untuk bersusah payah mencari mangsa pajak.
Selama ini, sebelum ada tax amnesty, pemerintah selalu memaksakan mencari subjek dan objek pajak baru yang menurut mereka potensial. Padahal, hal tersebut justru tidak akan membuat nyaman wajib pajak di Indonesia.
"Pemerintah tak perlu bersusah payah dalam berburu wajib pajak baru di dalam negeri yang justru akan membuat tidak nyaman masyarakat. Ini seperti berburu ke hutan kan. Apa saja dicari sebagai target," kata Misbakhun di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (23/7/2016).
Undang-undang Tax Amnesty, kata dia, juga merupakan jembatan pemerintah untuk mengejar uang Warga Negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri dengan cara memberikan kesempatan WNI melaporkan dan membawa uangnya kembali ke dalam negeri dengan pajak yang rendah.
"Kita ini kan sekarang ibaratnya sedang melakukan repatriasi, undang-undang ini dapat meperbaiki struktur ekonomi, khususnya fiskal," kata Misbakun. (Baca: Pengusaha Menanti Kepastian Hukum Investasi dalam Tax Amnesty)
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton Junus Supit di tempat yang sama, dia mengharapkan, dengan diterapkannya pengampunan pajak ini, tentunya turut bisa memperbaiki perekonomian Indonesia dan dapat meningkatkan minat investasi, karena itu pengusaha mendukung terobosan pemerintah tersebut.
"Karena dengan iklim investasi yang baik, yang kita harapkan repatriasi ini adalah dana mereka betul-betul kembali, pada dasarnya kita butuh investasi yang besar untuk membuka lapangan kerja," tutup Anton.
Selama ini, sebelum ada tax amnesty, pemerintah selalu memaksakan mencari subjek dan objek pajak baru yang menurut mereka potensial. Padahal, hal tersebut justru tidak akan membuat nyaman wajib pajak di Indonesia.
"Pemerintah tak perlu bersusah payah dalam berburu wajib pajak baru di dalam negeri yang justru akan membuat tidak nyaman masyarakat. Ini seperti berburu ke hutan kan. Apa saja dicari sebagai target," kata Misbakhun di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (23/7/2016).
Undang-undang Tax Amnesty, kata dia, juga merupakan jembatan pemerintah untuk mengejar uang Warga Negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri dengan cara memberikan kesempatan WNI melaporkan dan membawa uangnya kembali ke dalam negeri dengan pajak yang rendah.
"Kita ini kan sekarang ibaratnya sedang melakukan repatriasi, undang-undang ini dapat meperbaiki struktur ekonomi, khususnya fiskal," kata Misbakun. (Baca: Pengusaha Menanti Kepastian Hukum Investasi dalam Tax Amnesty)
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton Junus Supit di tempat yang sama, dia mengharapkan, dengan diterapkannya pengampunan pajak ini, tentunya turut bisa memperbaiki perekonomian Indonesia dan dapat meningkatkan minat investasi, karena itu pengusaha mendukung terobosan pemerintah tersebut.
"Karena dengan iklim investasi yang baik, yang kita harapkan repatriasi ini adalah dana mereka betul-betul kembali, pada dasarnya kita butuh investasi yang besar untuk membuka lapangan kerja," tutup Anton.
(ven)