Tax Amnesty Bisa untuk Kejar Ketertinggalan Infrastruktur

Senin, 25 Juli 2016 - 16:20 WIB
Tax Amnesty Bisa untuk...
Tax Amnesty Bisa untuk Kejar Ketertinggalan Infrastruktur
A A A
JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyatakan, uang yang masuk ke dalam negeri melalui kebijakan tax amnesty bisa dimanfaat untukmengejar ketertinggalan infrastruktur. Sehingga, roda perekonomian negara bisa berjalan sesuai target.

Direktur Indef Enny Sri Hartati menginginkan dana yang ditampung dari pengampunan pajak ini tidak hanya diam di tempat selama tiga tahun. Namun, dapat mendukung program utama Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Kita ingin dana ini bisa dukung program pemerintah Pak Jokowi. Ingin kejar ketertinggalan infrastruktur," ujarnya di Jakarta, Senin (25/7/2016).

Enny menuturkan, yang harus digaransi tak hanya uang tebusan saja supaya tepat sasaran dalam penggunaannya tapi wajib pajak harus didata. Terutama kegiatan usahanya agar dapat memperluas objek pajak.

"Yang harus digaransi bukan uang tebusan tapi bagaimana pelaku usaha bisa di-profiling kegiatan bisnis dan usahanya. Sehingga, bisa memperluas objek pajak ke depannya," kata dia.

Menurutnya, target penerimaan pajak dari tax amnesty sebesar Rp165 triliun masih terlalu tinggi. Dikhawatirkan tidak bisa menutup shortfall pajak yang sebanyak Rp300 triliun.

"Kita bicara jangka pendek shoftfall hampir Rp300 triliun. Kalau Rp165 triliun tertutup, kurangnya masih banyak, kita ingatkan supaya ini buat perencanaan realistis," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
51 menit yang lalu
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
1 jam yang lalu
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
2 jam yang lalu
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
2 jam yang lalu
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
2 jam yang lalu
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
3 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved