Repatriasi Harga Mati Kesuksesan Amnesti Pajak

Senin, 25 Juli 2016 - 23:11 WIB
Repatriasi Harga Mati Kesuksesan Amnesti Pajak
Repatriasi Harga Mati Kesuksesan Amnesti Pajak
A A A
JAKARTA - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai pernyataan dan penegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa amnesti pajak berfokus pada repatriasi dana merupakan harga mati bagi kesuksesan program ini. Visi Presiden ini dinilai sudah sepantasnya didukung komitmen dari seluruh institusi pemerintahan dan segenap rakyat Indonesia.

"Untuk itu, amnesti pajak harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia dengan mudah, mudah, dan pasti. Peraturan turunan, standar pelayanan, teknis pelaksanaan, dan tindak lanjut harus dipastikan tersedia dengan baik. Segala bentuk penyimpangan tidak dapat ditolerir demi kredibilitas amnesti pajak," ucap Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo di Jakarta, Senin (25/7/2016).

(Baca Juga: Lumrah Singapura Coba Jegal Kebijakan Tax Amnesty)

Lanjut dia pemerintah juga perlu menegaskan keberpihakan pada penguatan perbankan nasional. Untuk itu menurutnya sudah layak dan sepantasnya amnesti pajak ini menjadi kesempatan untuk Bank-bank BUMN ambil bagian yang utama dan pertama, sambil mereka diberi kesempatan berkembang dan kuat.

"Jika kemudian bank-bank BUMN tidak sanggup menampung dan menyalurkan dana repatriasi, kesempatan dapat diberikan kepada Bank Swasta Nasional. Presiden juga perlu segera menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Pemerintah Daerah, untuk menyesuaikan diri dan memfasilitasi proses investasi terutama di sektor riil yang berdampak luas," lanjutnya.

Soal kenyamanan wajib pajak, diterangkan merupakan tantangan dan seyogianya tidak menjadi hal yang dibesar-besarkan. Pengorbanan dan kemurahan hati Pemerintah sebaiknya tidak dimanfaatkan untuk meminta fasilitas yang tidak pada tempatnya.

Selanjutnya hal yang belum terselesaikan dan ditunggu kepastiannya oleh masyarakat wajib pajak adalah koordinasi kelembagaan antara Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kerahasiaan data amnesti dan LHKPN, dengan PPATK terkait kewajiban pelaporan transaksi dan pengenalan nasabah, dan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) terkait pengungkapan harta dalam rangka amnesti dan opini serta kewajiban pernyataan kembali oleh akuntan publik.

"Tanpa memberi kepastian terkait tiga hal ini, amnesti pajak dikhawatirkan tidak akan optimal," kata Prastowo.

Sementara untuk mengawal program amnesti pajak yang merupakan program penting pemerintahan Presiden Joko Widodo, perlu segera dibentuk satuan tugas multipihak yang bersifat independen dan bebas intervensi.

"Ini bertugas untuk menerjemahkan visi Presiden, mengawal pelaksanaan amnesti pajak, mencegah terjadinya moral hazard, memantau repatriasi dan investasi, dan memastikan agenda reformasi pajak dijalankan dengan baik sehingga pasca-amnesti sistem perpajakan baru telah siap dijalankan sehingga menjamin keberlanjutan penerimaan pajak bagi pembangunan," pungkas dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8032 seconds (0.1#10.140)