Beda Nasib Properti Primer dan Sekunder

Selasa, 09 Agustus 2016 - 06:18 WIB
Beda Nasib Properti...
Beda Nasib Properti Primer dan Sekunder
A A A
YOGYAKARTA - Bisnis properti memiliki karakter tersendiri. Di mana ada dua pasar properti yang berkembang, yakni properti primer dan properti sekunder. Terkait regulasi, keduanya memiliki perlakuan dan nasib yang berbeda.

Wakil Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) bidang Humas Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ilham Nur mengemukakan, properti primer merupakan bisnis properti yang biasanya dijalankan oleh pengusaha berbadan hukum, paling banyak dalam bentuk perseroan terbatas (PT). Sementara properti sekunder biasanya dijalankan pengembang perseorangan.

"Kalau primer itu biasanya unit yang dijual banyak. Tetapi kalau sekunder unitnya sedikit-sedikit di bawah 5 unit," terangnya.

Nasib properti primer dan sekunder memang berbeda. Karena saat ini permintaan properti primer semakin menurun akibat harga jual yang cukup tinggi. Sementara permintaan properti sekunder cenderung stagnan karena para pengembang berhasil menekan harga jual produk mereka.

Para pengembang properti primer kesulitan menekan harga karena mereka masih terbebani pajak yang tidak murah. Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus ditanggung sebesar 10% cukup membebani. Sementara industri properti sekunder tidak terbebani pajak tersebut sehingga wajar jika mampu menekan harga jual mereka.

Nasib dua lini properti yang jauh berbeda ini tak bisa disikapi pengembang-pengembang properti primer. Meski ada perlakuan berbeda antara primer dengan sekunder terkait dengan pajak, tetapi regulasi pemerintah masih memberi kesempatan terhadap pengusaha properti sekunder untuk menjalankan bisnis.

"Meski terkesan tidak adil, tetapi regulasi pemerintah memungkinkan itu," ungkapnya.

Sebab itu, pihaknya berharap kepada pemerintah untuk merealisasikan rencana yang ingin menghapus BPHTB untuk rumah pertama dan kedua. Karena jika hal tersebut terealisasi, maka akan semakin banyak masyarakat yang membeli perumahan. Selama ini, BPHTB menjadi kendala bagi pembeli.

Kendala dari pembeli itu benar-benar ada. Karena selama ini banyak dari calon pembeli yang bernegosiasi terhadap BPHTB agar diturunkan. Dia mencontohkan, untuk properti dengan nilai Rp1 miliar maka BPHTB-nya mencapai 5% atau sekitar Rp50 juta. Jika Rp50 juta tersebut dihilangkan maka akan semakin banyak transaksi yang dilakukan.

"Karena banyak yang kemampuan bulanannya itu bagus tetapi untuk membayar awal yang agak susah," tuturnya.
(dmd)
Berita Terkait
Persiapkan Modal Anda,...
Persiapkan Modal Anda, Bakal Ada Proyek Properti Menjanjikan
Dana Kurang, Tak Ada...
Dana Kurang, Tak Ada Salahnya Pakai Konsep Rumah Tumbuh
Industri Properti Berikan...
Industri Properti Berikan Dampak Positif ke Pasar Gipsum
Geliatkan Industri,...
Geliatkan Industri, 1.000 Properti Akan Diluncurkan Serentak di 23 Kota se-Indonesia
Perkuat Modal Ekspansi...
Perkuat Modal Ekspansi Properti, Graha Agung Kencana Gandeng Salvatore Financial
7 Alasan Kenapa Harus...
7 Alasan Kenapa Harus Memilih Investasi Properti
Berita Terkini
Rayakan Hari Bumi 2025,...
Rayakan Hari Bumi 2025, Alfamart Tanam 20.000 Mangrove di Pesisir Semarang
6 jam yang lalu
Raup Rp180 Juta per...
Raup Rp180 Juta per Bulan, Azlina Jadi Inspirasi Perempuan UMKM
6 jam yang lalu
Motori Transisi Energi,...
Motori Transisi Energi, PLN EPI Pamer Keunggulan di Ajang GHES
7 jam yang lalu
Sasar Kalangan Profesional,...
Sasar Kalangan Profesional, Edukasi Crypto Goes to Office
7 jam yang lalu
Seluruh Pekerja di Ekosistem...
Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
7 jam yang lalu
Trump Bakal Kenakan...
Trump Bakal Kenakan Tarif Impor Panel Surya 3.521% dari 4 Negara Asia Tenggara
7 jam yang lalu
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved