Beda Nasib Properti Primer dan Sekunder

Selasa, 09 Agustus 2016 - 06:18 WIB
Beda Nasib Properti...
Beda Nasib Properti Primer dan Sekunder
A A A
YOGYAKARTA - Bisnis properti memiliki karakter tersendiri. Di mana ada dua pasar properti yang berkembang, yakni properti primer dan properti sekunder. Terkait regulasi, keduanya memiliki perlakuan dan nasib yang berbeda.

Wakil Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) bidang Humas Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ilham Nur mengemukakan, properti primer merupakan bisnis properti yang biasanya dijalankan oleh pengusaha berbadan hukum, paling banyak dalam bentuk perseroan terbatas (PT). Sementara properti sekunder biasanya dijalankan pengembang perseorangan.

"Kalau primer itu biasanya unit yang dijual banyak. Tetapi kalau sekunder unitnya sedikit-sedikit di bawah 5 unit," terangnya.

Nasib properti primer dan sekunder memang berbeda. Karena saat ini permintaan properti primer semakin menurun akibat harga jual yang cukup tinggi. Sementara permintaan properti sekunder cenderung stagnan karena para pengembang berhasil menekan harga jual produk mereka.

Para pengembang properti primer kesulitan menekan harga karena mereka masih terbebani pajak yang tidak murah. Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus ditanggung sebesar 10% cukup membebani. Sementara industri properti sekunder tidak terbebani pajak tersebut sehingga wajar jika mampu menekan harga jual mereka.

Nasib dua lini properti yang jauh berbeda ini tak bisa disikapi pengembang-pengembang properti primer. Meski ada perlakuan berbeda antara primer dengan sekunder terkait dengan pajak, tetapi regulasi pemerintah masih memberi kesempatan terhadap pengusaha properti sekunder untuk menjalankan bisnis.

"Meski terkesan tidak adil, tetapi regulasi pemerintah memungkinkan itu," ungkapnya.

Sebab itu, pihaknya berharap kepada pemerintah untuk merealisasikan rencana yang ingin menghapus BPHTB untuk rumah pertama dan kedua. Karena jika hal tersebut terealisasi, maka akan semakin banyak masyarakat yang membeli perumahan. Selama ini, BPHTB menjadi kendala bagi pembeli.

Kendala dari pembeli itu benar-benar ada. Karena selama ini banyak dari calon pembeli yang bernegosiasi terhadap BPHTB agar diturunkan. Dia mencontohkan, untuk properti dengan nilai Rp1 miliar maka BPHTB-nya mencapai 5% atau sekitar Rp50 juta. Jika Rp50 juta tersebut dihilangkan maka akan semakin banyak transaksi yang dilakukan.

"Karena banyak yang kemampuan bulanannya itu bagus tetapi untuk membayar awal yang agak susah," tuturnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Persiapkan Modal Anda,...
Persiapkan Modal Anda, Bakal Ada Proyek Properti Menjanjikan
Dana Kurang, Tak Ada...
Dana Kurang, Tak Ada Salahnya Pakai Konsep Rumah Tumbuh
Industri Properti Berikan...
Industri Properti Berikan Dampak Positif ke Pasar Gipsum
Geliatkan Industri,...
Geliatkan Industri, 1.000 Properti Akan Diluncurkan Serentak di 23 Kota se-Indonesia
Perkuat Modal Ekspansi...
Perkuat Modal Ekspansi Properti, Graha Agung Kencana Gandeng Salvatore Financial
7 Alasan Kenapa Harus...
7 Alasan Kenapa Harus Memilih Investasi Properti
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
6 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
7 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
7 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
8 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
8 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved