Tak Ikut Program Tax Amnesty Bisa Tersesat
A
A
A
JAKARTA - Kondisi buram perekonomian global dan dalam negeri menurut Ketua Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj) John L Hutagaol telah memaksa pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Lantaran itu dia menilai masyarakat yang tidak ikut tax amnesty akan tersesat.
"Saya akan ikut, kalau Anda tidak ikut, Anda akan tersesat. Kenapa tax amnesty lahir? Karena dalam kondisi saat ini yang cloudy, abu-abu. Tidak ada yang bisa terlihat," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/8/2016).
(Baca Juga: Kehadiran Tax Amnesty Cegah Kegaduhan Pajak)
Dia menambahkan jumlah wajib pajak di Indonesia masih terbilang sedikit, yakni hanya sekitar 30 juta orang. Bahkan dari jumlah itu tidak lebih dari 50% yang sudah melaporkan dan menyetor pajak ke negara.
"Wajib pajak kita jumlahnya 30 juta. Dari 30 juta tadi kurang dari 50% yang melaporkan dan menyetor. Tax compliance atau kepatuhan wajib pajak kita juga masih rendah," kata dia.
(Baca Juga: Bocorkan Data Peserta Tax Amnesty, Jokowi Ancam Bakal Penjarakan)
Dia mencontohkan, tax ratio di negara tetangga seperti Australia sudah lebih dari dua digit. Sedang, Indonesia baru sedikit menyentuh dua digit. "Contohnya Australia tax ratio nya sudah lebih dari 2 digit. Kita masih 12%. Dikalikan dengan GDP kita, ada tax gap Rp400 triliun tiap tahun," tuturnya
Menurut dia, tax amnesty merupakan berkah tersendiri bagi masyarakat karena tidak mungkin lagi datang dalam puluhan tahun ke depan. Undang-undang (UU) ini dinilainya cukup luar biasa.
"Ini adalah blessing yang tidak mungkin kita akan dapatkan 10-20 tahun ke depan. Dengan lahirnya UU ini juga sesuatu yang luar biasa. Ini kesempatan kita, jadi Anda tidak usah lagi ragu," pungkasnya.
"Saya akan ikut, kalau Anda tidak ikut, Anda akan tersesat. Kenapa tax amnesty lahir? Karena dalam kondisi saat ini yang cloudy, abu-abu. Tidak ada yang bisa terlihat," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/8/2016).
(Baca Juga: Kehadiran Tax Amnesty Cegah Kegaduhan Pajak)
Dia menambahkan jumlah wajib pajak di Indonesia masih terbilang sedikit, yakni hanya sekitar 30 juta orang. Bahkan dari jumlah itu tidak lebih dari 50% yang sudah melaporkan dan menyetor pajak ke negara.
"Wajib pajak kita jumlahnya 30 juta. Dari 30 juta tadi kurang dari 50% yang melaporkan dan menyetor. Tax compliance atau kepatuhan wajib pajak kita juga masih rendah," kata dia.
(Baca Juga: Bocorkan Data Peserta Tax Amnesty, Jokowi Ancam Bakal Penjarakan)
Dia mencontohkan, tax ratio di negara tetangga seperti Australia sudah lebih dari dua digit. Sedang, Indonesia baru sedikit menyentuh dua digit. "Contohnya Australia tax ratio nya sudah lebih dari 2 digit. Kita masih 12%. Dikalikan dengan GDP kita, ada tax gap Rp400 triliun tiap tahun," tuturnya
Menurut dia, tax amnesty merupakan berkah tersendiri bagi masyarakat karena tidak mungkin lagi datang dalam puluhan tahun ke depan. Undang-undang (UU) ini dinilainya cukup luar biasa.
"Ini adalah blessing yang tidak mungkin kita akan dapatkan 10-20 tahun ke depan. Dengan lahirnya UU ini juga sesuatu yang luar biasa. Ini kesempatan kita, jadi Anda tidak usah lagi ragu," pungkasnya.
(akr)