Pemangkasan Anggaran Tak Perlu Tunggu Pengajuan dari K/L

Selasa, 09 Agustus 2016 - 17:06 WIB
Pemangkasan Anggaran...
Pemangkasan Anggaran Tak Perlu Tunggu Pengajuan dari K/L
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, rencana pemotongan anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) pada APBNP 2016, tidak perlu menunggu pengajuan dari masing-masing K/L. Rencananya, anggaran belanja K/L akan dipangkas Rp65 triliun untuk menutupi merosotnya penerimaan pajak.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan, pihaknya tidak perlu menunggu pengajuan dari K/L atas pemangkasan anggaran tersebut. Namun, Kemenkeu tetap melakukan komunikasi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ataupun Kepala Biro Anggaran dari kementerian terkait.

"Kita lihat serapan sampai hari ini berapa, yang sudah dikontrakkan berapa, lalu program yang harus diluncurkan seperti apa. Jadi, ada beberapa kriteria yang seperti apa. Dari situ kita baru bisa berapa yang bisa dipotong," katanya di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Menurutnya, anggaran yang dipangkas terutama akan diprioritaskan pada anggaran yang bersifat konsumtif seperti rapat konsinyering, perjalanan dinas, dan sebagainya. Rencanaya, Kemenkeu akan memutuskan pemangkasan anggaran tersebut pada Kamis pekan ini.

"Nanti kita lihat (anggaran yang akan dipangkas). Kita belum putuskan. Kamis pagi kita rapat lagi dengan Pak Menko dengan Kepala Bappenas, dan Menkeu," ujar dia.

Kendati demikian, Mardiasmo mengaku pemerintah tidak akan mengkaji ulang prioritas anggaran tahun ini. Pemerintah hanya mengkaji program-program yang sudah ada di masing-masing Rencana Kerja Pemerintah (RKP) kementerian.

"Makanya, yang sudah ada contracting out kita freeze enggak akan kita kurangi. Setelah itu, kita organisir satu per satu. Mudah-mudahan masing-masing K/L ada penyisirannya dan masing-masing K/L ada eselon 1," tuturnya.

Mardiasmo menambahkan, jika semuanya mendapatkan kesepakatan mengenai pos anggaran yang akan dipangkas, maka Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk menguatkannya.

"Oh ya, kalau sudah dibicarakan secara matang dengan Menko Perekonomian, Bappenas, sudah semua sepakat lapor Presiden, (Inpres) dikeluarkan supaya nanti betul," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7127 seconds (0.1#10.140)