Pemerintah Stop Izin Penggunaan Kawasan Hutan untuk Sawit
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang memutuskan untuk menyetop izin penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Adapun izin yang distop tersebut untuk izin yang pemanfaatannya belum dilakukan.
(Baca: Lembong Sebut Investasi Kelapa Sawit Indonesia Kebablasan)
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menjelaskan, pemerintah saat ini tengah mencari cara agar kawasan hutan tidak lagi dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit. Namun, pemerintah juga tidak mau agar investasi yang sudah masuk terbuang begitu saja.
"Jadi, ada beberapa kriteria. Intinya izin (penggunaan kawasan hutan) yang sudah dikeluarkan tapi belum termanfaatkan itu kita stop," katanya di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Sementara, untuk kawasan hutan yang sudah terlanjur ditanami kelapa sawit, sambung mantan Menteri BUMN ini, pemerintah hanya mengizinkan penggunaannya untuk satu siklus. Setelah siklus berakhir, maka izin pun ikut berakhir.
"Intinya supaya keterlanjuran itu harus kita cari jalan, sehingga jangan sampai itu jadi waste investement. Jadi misalnya satu siklus 15 tahun habis saya tutup," imbuh dia.
Menurutnya, pemberian izin penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit adalah kesalahan masa lalu. Karena itu, pemerintah tidak ingin membiarkan kesalahan tersebut terus terulang. Pemerintah juga memastikan tidak akan memperpanjang izin penggunaan kawasan hutan jika memang satu siklus telah berakhir.
"Ini masalahnya dua kepentingan besar, ada kesalahan masa lalu. Bisa izin diberikan salah, atau pihak yang melakukan itu yang langgar. Sebab itu, kalau kesalahan masa lalu harus yang sudah ditanam tidak boleh dipotong sekarang, tapi tidak boleh di-replanting lagi. Satu siklus aja," tandasnya.
Baca Juga:
Penjelasan Menperin Soal Moratorium Sawit
Menperin Jamin Moratorium Sawit Tak Ganggu Iklim Investasi
(Baca: Lembong Sebut Investasi Kelapa Sawit Indonesia Kebablasan)
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menjelaskan, pemerintah saat ini tengah mencari cara agar kawasan hutan tidak lagi dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit. Namun, pemerintah juga tidak mau agar investasi yang sudah masuk terbuang begitu saja.
"Jadi, ada beberapa kriteria. Intinya izin (penggunaan kawasan hutan) yang sudah dikeluarkan tapi belum termanfaatkan itu kita stop," katanya di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Sementara, untuk kawasan hutan yang sudah terlanjur ditanami kelapa sawit, sambung mantan Menteri BUMN ini, pemerintah hanya mengizinkan penggunaannya untuk satu siklus. Setelah siklus berakhir, maka izin pun ikut berakhir.
"Intinya supaya keterlanjuran itu harus kita cari jalan, sehingga jangan sampai itu jadi waste investement. Jadi misalnya satu siklus 15 tahun habis saya tutup," imbuh dia.
Menurutnya, pemberian izin penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit adalah kesalahan masa lalu. Karena itu, pemerintah tidak ingin membiarkan kesalahan tersebut terus terulang. Pemerintah juga memastikan tidak akan memperpanjang izin penggunaan kawasan hutan jika memang satu siklus telah berakhir.
"Ini masalahnya dua kepentingan besar, ada kesalahan masa lalu. Bisa izin diberikan salah, atau pihak yang melakukan itu yang langgar. Sebab itu, kalau kesalahan masa lalu harus yang sudah ditanam tidak boleh dipotong sekarang, tapi tidak boleh di-replanting lagi. Satu siklus aja," tandasnya.
Baca Juga:
Penjelasan Menperin Soal Moratorium Sawit
Menperin Jamin Moratorium Sawit Tak Ganggu Iklim Investasi
(izz)