Jokowi Ingin Turunkan PPh Badan, RI Diminta Waspadai Singapura

Kamis, 11 Agustus 2016 - 20:01 WIB
Jokowi Ingin Turunkan...
Jokowi Ingin Turunkan PPh Badan, RI Diminta Waspadai Singapura
A A A
JAKARTA - Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan pemerintah tidak akan berhenti pada Undang-undang (UU) Amnesti Pajak, tapi juga meminta agar tarif pajak penghasilan (PPh) Badan diturunkan dari 25% ke kisaran 17%. Menurut Pengamat Perpajakan Darussalam pemerintah diminta hati-hati dengan respons Singapura.

(Baca Juga: Wajib Pajak Masih Wait and See Bikin Tax Amnesty Minim Peminat)

Dia mengungkapkan, saat ini Singapura menjadi negara yang paling rendah dalam hal pungutan pajak. Jika pemerintah menurunkan PPh Badan, maka Negeri Singa Putih -julukan Singapura- menurutnya tidak akan tinggal diam dan bisa jadi akan kembali menurunkan PPh Badan di negaranya.

"‎Sementara di regional ASEAN ini kan yang paling rendah Singapura 17%. Kita mau samain dengan Singapura. Ada jaminan nggak Singapura tetap di 17%, kan nggak. Singapura sebagai salah satu negara favorit untuk melakukan skema aggressive tax planning," katanya di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

(Baca Juga: Sri Mulyani Kampanyekan Amnesti Pajak di Singapura)

Menurutnya, pemangkasan pajak sejatinya bukan indikator terakhir untuk menarik investasi. Sebab, investor juga akan melihat kondisi ekonomi dan hukum di negara tersebut.

Darussalam menilai, masih ada cara lain ‎untuk menarik investasi agar aliran dana yang masuk dari tax amnesty tidak keluar lagi setelah tiga tahun. Oleh karena itu, pemerintah pun harus berpikir panjang dalam memutuskan kebijakan tersebut.

‎"Jadi kita harus hati-hati. Menurut saya penurunan tarif dalam konteks melanjutkan tax amnesty supaya setelah tiga tahun tidak capital outflow lagi saya pikir masih banyak instrumen lain seperti yang tadi disebutkan OJK. Ada produk yang lebih beragam, sistem investasi, kepastian hukum, kita jangan bicara langsung pajaknya yang ditembak," jelas dia.

(Baca Juga: Terungkap, RI Pernah Dua Kali Gagal Terapkan Tax Amnesty)

Lanjut dia jika memang pemerintah tetap bersikeras ingin menurunkan tarif PPh badan‎ maka sebaiknya dilakukan secara bertahap. "Kalaupun mau turun, kita bertahap, smart lah. Ya 20% masih mungkin. Jangan sampai 17% lah karena negara-negara memang kecenderung Internasional untuk menurunkan tarif. Cuma seberapanya itu yang jadi persoalan," pungkasnya.

Sebagai informasi, saat ini tarif PPh Badan di Indonesia masih sebesar 25%. Presiden Jokowi meminta agar tarifnya dapat diturunkan menjadi 17% menyusul penerapan program pengampunan pajak. ‎Hal ini agar aliran dana yang masuk dari program tersebut tidak kembali keluar setelah tiga tahun ketetapan tax amnesty.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7307 seconds (0.1#10.140)