Tak Lapor Aset lewat Tax Amnesty Terancam Diadili

Jum'at, 19 Agustus 2016 - 16:55 WIB
Tak Lapor Aset lewat...
Tak Lapor Aset lewat Tax Amnesty Terancam Diadili
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera mengungkapkan harta kekayaannya dan mengikuti program pengampunan pajak (tax amensty). Pasalnya, jika hingga pada 2018 ketahuan memiliki harta yang belum terlapor maka harus siap untuk mendapat hukuman dan berurusan dengan pengadilan.

(Baca Juga: Ini Satu-satunya Cara Sukseskan Tax Amnesty)

Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, tax amnesty akan berlaku hingga Maret 2017. Menurutnya keberhasilan program tersebut tidak akan optimal tanpa keikutsertaan seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam program tersebut.

"Sehingga acara hari ini menjadi penting karena keberhasilan program tax amnesty ini tanpa sosialisasi masif tdak akan optimum," katanya dalam acara Sosialisasi Tax Amnesty yang diadakan Bank BTN di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Apalagi sambung Rosan, pemerintah juga telah menyiapkan wadah untuk menampung arus dana yang masuk akibat program amnesti pajak tersebut. Mulai dari perbankan hingga pasar modal dipersiapkan untuk menampung dana-dana yang masuk tersebut.

"Tentunya ditunjang kebijakan BI, bahwa adanya relaksasi LTV kredit agunan dan pembiayaan sehingga diharapkan apabila dana ini masuk bisa investasi di properti," imbuh dia.

Menurutnya jika masyarakat mendeklarasikan asetnya saat ini, maka pemerintah akan mengapresiasi dengan memberikan pengampunan pajak. Namun, jika setelah 2018 tak juga dideklarasikan maka siap-siap jadi musuh bersama.

"Karena kalau dengan negara apabila kita open maka apresiasi kita dapat. Kalau 2018 bukan pengampunan malah hukuman kita dapat," tandasnya.

Sekadar informasi, pada 2018 Indonesia bersama negara-negara di dunia akan memberlakukan keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Lewat sistem tersebut, maka negara-negara yang menganutnya dapat bertukar informasi mengenai data perpajakan di negaranya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
1 jam yang lalu
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
2 jam yang lalu
Perang Iran Picu Guncangan...
Perang Iran Picu Guncangan Pasokan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah, Lampaui Krisis 1979
2 jam yang lalu
Pertamina Jamin Stok...
Pertamina Jamin Stok LPG di Surabaya Aman
3 jam yang lalu
Tol Prambanan-Purwomartani...
Tol Prambanan-Purwomartani Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2027
3 jam yang lalu
Pertamina Buka Rekrutmen...
Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Pendaftaran Hingga 5 Juli 2026
3 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved