Sido Muncul Dorong Ribuan Grosir-Distributor Ikuti Tax Amnesty

Jum'at, 19 Agustus 2016 - 22:15 WIB
Sido Muncul Dorong Ribuan Grosir-Distributor Ikuti Tax Amnesty
Sido Muncul Dorong Ribuan Grosir-Distributor Ikuti Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - PT Sido Muncul Tbk mendorong kepada 50 ribu lebih grosir dan juga distributor untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty yang digulirkan pemerintah sejak awal Juli lalu. Direktur Sido Muncul Irwan Hidayat mengatakan, program amnesti pajak diyakini akan mampu meningkatkan pendapatan Negara melalui pajak.

(Baca Juga: Data Peserta Tax Amnesty Dijamin Tak Bocor Selama RI Merdeka)

Oleh karena itu perusahaan jamu dan farmasi terkemuka ini mendukung penuh program yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Irwan menyadari, tanpa pemasukan dari pajak yang memadai, pembangunan tidak akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu PT Sidomuncul akan berkeliling di sejumlah kota untuk turut mensosialisasikan program pengampunan pajak kepada para distributor dan grosir.

“Tujuan Amnesti Pajak sekarang ini adalah memberi kesempatan kepada semua masyarakat untuk memperbaiki laporan kekayaannya secara jujur, karena kedepan sulit untuk menghindari pajak dan pemerintah akan melaksanakan pengawasan secara serius,” kata Irwan saat sosialisasi tax amnesty dihadapan ratusan karyawan, grosir dan distributor produk Sidomuncul di Hotel Candi Baru Semarang, Jumat (19/8/2016).

(Baca Juga: Dirjen Pajak Waswas Peminat Tax Amnesty Masih Minim)

Lebih lanjut dia menerangkan karena pentingnya tax amnesty ini, Presiden Jokowi memimpin sendiri pelaksanaannya, bahkan sampai melakukan tur safari ke beberapa kota di Indonesia supaya program ini bias berjalan dengan baik dan sukses. "Pak Jokowi turun tangan sendiri ,saya sampai terharu," sambung dia.

Menurutnya Amnesti Pajak ini sangat bermanfaat untuk masyarakat karena lewat kesempatan tersebut, masyarakat bisa memperbaiki laporan keuangannya dengan biaya yang murah. Dalam kesempatan ini Irwan juga mengusulkan kepada pemerintah supaya membuat aturan perpajakan yang lebih sederhana sehingga masyarakat bisa dengan mudah dan untuk melakukan pembayaran pajak.

Salah satunya diterangkan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini sangat sulit pelaksanaannya bagi pengusaha kecil dan pedagang-pedagan di pasar. Dia menambahkan sebaiknya PPN diganti dengan pajak penjualan, dimana setiap pedagang dibekali dengan mesin cash register yang bias langsung terhubung dengan bank dan akan langsung mengakumulasi jumlah pajak yang harus dibayar setiap harinya.

“Dengan begitu pedagang dalam satu hari akan tahu berapa pajak yang harus dibayar, dan bisa membayar pajak penjualan setiap hari. Dengan kemajuan teknologi hal itu bisa dilakukan,” tuturnya.

(Baca Juga: Tak Lapor Aset lewat Tax Amnesty Terancam Diadili)

Sementara itu Kepala Kanwil DJP Jateng I Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pihaknya mendorong wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan pengampunan pajak tersebut sebelum waktunya berakhir.

“Program Amnesti Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan,” terang Awan.

Pihaknya pun mengapresiasi langkah Sidomuncul yang mendorong seluruh karyawan dan distributor mereka untuk mensukseskan program tersebut. Dia menyebutkan, saat ini di wilayah Kanwil DJP Jateng I sudah ada lebih dari 200 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dengan total dana yang sudah dikumpulkan sebesar Rp11 miliar yang sudah masuk.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1486 seconds (0.1#10.140)