Rencana Rokok Rp50 Ribu Disebut DPR Langgar Hak Konsumen

Sabtu, 20 Agustus 2016 - 16:02 WIB
Rencana Rokok Rp50 Ribu...
Rencana Rokok Rp50 Ribu Disebut DPR Langgar Hak Konsumen
A A A
JAKARTA - Wacana kenaikan harga rokok Rp50.000 per bungkus yang digulirkan Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Manusia Universitas Indonesia (UI) menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo telah melanggar hak asasi dari seorang konsumen. Sementara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) berencana segera mengumumkan kenaikan cukai rokok.

"Wacana kenaikan harga jual rokok Rp50 ribu per bungkus yang menggulirkan ini kan semacam LSM, ini sangat tidak Rasional. Jangan melarang hak asasi sesorang, kalau bicara kesehatan, asap mobil juga tidak sehat," kata Firman lewat keterangan tertulis kepada media, Sabtu (20/8/2016).

(Baca Juga: Cukai Rokok Akan Naik 10% Awal Oktober)

Politikus Golkar ini juga menjelaskan bahwa wacana tersebut sangat berpengaruh kepada keberlangsungan industri, ekonomi rakyat dan juga pendapatan Negara. "Jelas ngaruh dong, coba bayangkan kalau harga naik! Apa efeknya terhadap petani tembakau, apa efeknya terhadap para buruh, ini harus dipikir betul-betul," paparnya.

(Baca Juga: Wacana Harga Rokok Rp50.000 Diduga Ada Kepentingan Asing)

Dia mengimbau agar lebih baik pusat kajian dan LSM bertemu langsung dengan petani tembakau terlebih dahulu sebelum mengeluarkan wacana. Pertemuan menurutnya perlu dilakukan untuk membicarakan hal tersebut agar tidak ada masalah yang nanti timbul di akhir kebijakan.

"Ya jangan hanya survey ke perokok, tapi tanya juga ke petani tembakau. Tanyakan apa kira-kira dampak yang akan mereka rasakan, nah ini baru adil. Dan disini saya tegaskan kembali, LSM mana pun tidak berhak mengatur harga rokok, catat itu," lanjut dia.

Bagaimanapun Firman menerangkan pihaknya di DPR akan tetap membela kepentingan nasional dan tidak ingin terjebak dalam permainan kelompok yang tidak rasional. Sebab kata dia, DPR membuat regulasi untuk memberikan rasa keadilan.

“Regulasi tidak boleh diskriminatif dan kita yang membuat regulasi pun tidak bisa atas tekanan orang lain. Kita yang buat Undang-undang (UU), juga langsung disosialisasikan ke masyarakat," tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan Cukai Rokok...
Kenaikan Cukai Rokok Berpotensi Matikan Industri Rokok Kecil
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Simplifikasi Cukai Rokok...
Simplifikasi Cukai Rokok Dinilai Memuat Kepentingan Asing
Elemen Industri Rokok...
Elemen Industri Rokok Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai di 2023
Rokok Murah Makin Marak,...
Rokok Murah Makin Marak, Ini Biang Keladinya
Simplifikasi Cukai Rokok...
Simplifikasi Cukai Rokok Jalan Panjang Menuju Perubahan
Berita Terkini
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
26 menit yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
38 menit yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
1 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
1 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
2 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
2 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved