Sri Mulyani: Pemerintah Belum Kaji Kenaikan Harga Rokok

Senin, 22 Agustus 2016 - 15:12 WIB
Sri Mulyani: Pemerintah...
Sri Mulyani: Pemerintah Belum Kaji Kenaikan Harga Rokok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa sampai saat ini, pihaknya bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum melakukan kajian terbaru soal penerapan harga rokok. Dia memahami kabar yang beredar di masyarakat terkait kenaikan harga rokok.

(Baca: Sampoerna Bantah Harga Rokok Naik Rp50.000/Bungkus)

Beberapa hari terakhir ini, publik terutama pelaku (perokok) dan pelaku industri digegerkan dengan pemberitaan di media soal kenaikan harga rokok yang menembus angka hingga Rp50 ribu per bungkus. Hal ini mengundang banyak respons dari kalangan petani tembakau, masyarakat, asosiasi, industri bahkan hingga ke pedagang eceran.

"Untuk statement saya, Kemenkeu sampai saat ini belum melakukan atau belum ada aturan terbaru mengenai harga jual eceran atau tarif cukai rokok. Saya memahami bahwa ada hasil studi yang dilakukan satu pusat kajian ekonomi mengenai sensitivitas atas kenaikan harga rokok terhadap konsumsi rokok," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Senin (22/8/2016).

(Baca: Cukai Naik, Negara Bisa Rugi Triliunan Rupiah Akibat Rokok Ilegal)

Mantan Direktur Eksekutif World Bank mengaku dalam waktu dekat akan mengambil kebijakan harga jual eceran mengenai cukai rokok. Dan ini dilakukan sesuai UU cukai.

"Ini juga dalam rangka rencana di APBN 2017 yang sampai saat ini kami masih konsultasi dengan berbagai pihak dan nantinya akan bisa diputuskan dalam APBN 2017 dimulai," ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi juga menegaskan hal sama. Dia mengatakan, sampai sekarang Bea Cukai belum mengeluarkan keputusan apapun mengenai harga jual rokok eceran.

"Kami belum tentukan tarif. Sekarang ini kami sedang fase koordinasi dan komunikasi antara Kementerian dan Lembaga (K/L), organisasi pemerhati kesehatan, pabrikan, asosiasi pabrikan rokok, dan kementerian terkait meliputi Kementan, Kemendag dan Kemenperin," tutup dia.

Baca Juga:

CITA Tak Yakin Pemerintah Naikkan Harga Rokok Bulan Depan
DPR Setuju Harga Rokok Dinaikkan untuk Indonesia Sehat
Industri Rokok Diramal CITA Mati Total Imbas Kenaikan Harga
Usulan Harga Rokok Rp50 Ribu Rusak Harga Jual Petani
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6425 seconds (0.1#10.140)