DPR Akan Panggil Kemenkeu Isu Kenaikan Harga Rokok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait permasalahan isu kenaikan harga rokok yang beredar di masyarakat hingga Rp50.000/bungkus.
(Baca: Sampoerna Bantah Harga Rokok Naik Rp50.000/Bungkus)
Menurut dia, adanya kenaikan tersebut sudah menjadi rencana Kemenkeu, dalam hal ini Bea dan Cukai. Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut.
Ahmadi mengaku belum membaca lagi dalam RAPBN 2017 kenaikan tersebut sudah masuk rencana penerimaan atau tidak. Pasanya, jika hal itu dicantumkan, pastinya pemerintah akan mengajukan terlebih dahulu ke DPR.
(Baca:Sri Mulyani: Pemerintah Belum Kaji Kenaikan Harga Rokok)
"Biasanya kita rutin memanggil pemerintah ya. Tapi dalam waktu dekat kami memang akan panggil Kementerian Keuangan dan akan mempertanyakan soal kenaikan harga rokok yang beredar di publik itu juga," kata dia kepada Sindonews, Jakarta, Senin (22/9/2016).
Ketika disinggung apakah setuju dengan kenaikan harga rokok yang mencapai 2,5 kali lipat tersebut, Ahmadi tidak menjawab secara rinci. Menurutnya, dari sisi lapangan kerja, banyak yang menggantungkan hidup di usaha rokok khususnya rokok kretek dari mulai hulu ke hilir.
"Kalau memang betul itu naik, terus nanti daya beli masyarakat akan luntur dan susah untuk menjualnya, itu kemudian produksi akan menurun dan PHK akan terjadi," ujarnya.
(Baca: Harga Rokok Rp50 Ribu, 4,7 Juta Buruh Terancam PHK)
Namun, lanjut, dia, jika dalam konteks kesehatan, pemerintah harus berani mengambil konsekuensi atas kenaikan tersebut. Sekali lagi, aspek tenaga kerja memang harus menjadi pandangan utama jika harga rokok dinaikkan dengan alasan kesehatan.
"Begini, intinya pemerintah tidak boleh mematikan sesuatu tapi tidak ada penggantinya. Mengganti tembakau dengan komoditas lain, itu membutuhkan kajian dan kesiapan matang. Belum lagi kalau nanti diprotes sama petani tembakau yang mata pencahariannya mereka sehari-hari berladang tembakau," pungkasnya.
Baca Juga:
Cukai Naik, Negara Bisa Rugi Triliunan Rupiah Akibat Rokok Ilegal
CITA Tak Yakin Pemerintah Naikkan Harga Rokok Bulan Depan
Industri Rokok Diramal CITA Mati Total Imbas Kenaikan Harga
Usulan Harga Rokok Rp50 Ribu Rusak Harga Jual Petani
(Baca: Sampoerna Bantah Harga Rokok Naik Rp50.000/Bungkus)
Menurut dia, adanya kenaikan tersebut sudah menjadi rencana Kemenkeu, dalam hal ini Bea dan Cukai. Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut.
Ahmadi mengaku belum membaca lagi dalam RAPBN 2017 kenaikan tersebut sudah masuk rencana penerimaan atau tidak. Pasanya, jika hal itu dicantumkan, pastinya pemerintah akan mengajukan terlebih dahulu ke DPR.
(Baca:Sri Mulyani: Pemerintah Belum Kaji Kenaikan Harga Rokok)
"Biasanya kita rutin memanggil pemerintah ya. Tapi dalam waktu dekat kami memang akan panggil Kementerian Keuangan dan akan mempertanyakan soal kenaikan harga rokok yang beredar di publik itu juga," kata dia kepada Sindonews, Jakarta, Senin (22/9/2016).
Ketika disinggung apakah setuju dengan kenaikan harga rokok yang mencapai 2,5 kali lipat tersebut, Ahmadi tidak menjawab secara rinci. Menurutnya, dari sisi lapangan kerja, banyak yang menggantungkan hidup di usaha rokok khususnya rokok kretek dari mulai hulu ke hilir.
"Kalau memang betul itu naik, terus nanti daya beli masyarakat akan luntur dan susah untuk menjualnya, itu kemudian produksi akan menurun dan PHK akan terjadi," ujarnya.
(Baca: Harga Rokok Rp50 Ribu, 4,7 Juta Buruh Terancam PHK)
Namun, lanjut, dia, jika dalam konteks kesehatan, pemerintah harus berani mengambil konsekuensi atas kenaikan tersebut. Sekali lagi, aspek tenaga kerja memang harus menjadi pandangan utama jika harga rokok dinaikkan dengan alasan kesehatan.
"Begini, intinya pemerintah tidak boleh mematikan sesuatu tapi tidak ada penggantinya. Mengganti tembakau dengan komoditas lain, itu membutuhkan kajian dan kesiapan matang. Belum lagi kalau nanti diprotes sama petani tembakau yang mata pencahariannya mereka sehari-hari berladang tembakau," pungkasnya.
Baca Juga:
Cukai Naik, Negara Bisa Rugi Triliunan Rupiah Akibat Rokok Ilegal
CITA Tak Yakin Pemerintah Naikkan Harga Rokok Bulan Depan
Industri Rokok Diramal CITA Mati Total Imbas Kenaikan Harga
Usulan Harga Rokok Rp50 Ribu Rusak Harga Jual Petani
(izz)