Paket Ekonomi Ke-13, Izin Bangun Rumah Murah Dipermudah

Rabu, 24 Agustus 2016 - 21:03 WIB
Paket Ekonomi Ke-13,...
Paket Ekonomi Ke-13, Izin Bangun Rumah Murah Dipermudah
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi lanjutan yang ke-13. Paket kebijakan itu khusus memproteksi rencana penyediaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"(Dituangkan dalam) Peraturan Pemerintah (PP) tentang percepatan perizinan pembangunan rumah tapak bagi MBR,"‎ kata Menko Perekonomian Darmin Nasution saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

(Baca: Paket Ekonomi Ke-13, Pemerintah Siapkan Rumah Murah)

Adapun dalam kebijakan tersebut, meliputi beberapa pokok waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan bagi para pengembang.

Menurutnya, dari semula yang diidentifikasi sebanyak 33 perizinan dan tahapan dideregulasi menjadi 11 perizinan dan tahapan serta mempercepat waktu penyelesaian proses perizinan.

"Dengan pengurangan perizinan dan tahapan serta percepatan waktu proses perizinan tersebut, maka waktu pembangunan MBR selama ini yang rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari," ujarnya.

Dia melanjutkan, pokok perizinan yang dihilangkan lainnya menyangkut‎ izin lokasi, rekomendasi peil banjir, persetujuan gambar master plan, surat permohonan pengesahan gambar site plan, izin cut and fiil dan analisis dampak lingkungan lalu lintas (Andal Lalin).

Kemudian penggabungan perizinan meliputi proposal pengembang, izin pemanfaatan tanah, pengesahan site plan, serta percepatan waktu proses perizinan meliputi, surat pelepasan hak, pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah, penerbitan IMB induk dan pemecahan IMB dan evaluasi dan penerbitan SK tentang hak atas tanah.

Termasuk mengenai penerbitan sertifikat induk HGB, penerbitan induk dalam rangka SHGB, pemecahan sertifikat atas nama pengembang, dan pemecahan PBB atas nama konsumen.

Darmin mengatakan, dengan pengurangan, penggabungan dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, maka biaya untuk pengurusan perizinan akan menjadi 30 persen dari biaya saat ini, yakni turun menjadi 70%. "Perhitungan biaya itu dilakukan bersama pengurus real estate Indonesia/REI," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2258 seconds (0.1#10.140)