Revisi PP 79/2010, Luhut Rombak Formula Pajak Migas
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan saat ini pemerintah masih terus menggodok revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan (cost recovery) dan Perlakuan Pajak Penghasilan Hulu Migas. Salah satu yang direvisi adalah formulasi pajak investasi hulu migas.
Dia menginginkan, formula penentuan pajak hulu migas dirombak sehingga tingkat efisiensi investasi atau Internal Rate of Return (IRR) bisa mencapai 15%. Pihaknya akan segera membahas mengenai hal tersebut dengan Kementerian Keuangan.
"Kami coba ganti formulanya sehingga kita bisa melihat project IRR-nya bisa di atas 15%. Nah formula itu mau dibicarakan, janji nanti sore dengan Pak Mardiasmo (Wamenkeu) dan Pak Dirjen Pajak," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Selain itu, dia juga melimpahkan kewenangan Kementerian Keuangan untuk menentukan tingkat kesulitan investasi hulu migas kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tingkat kesulitan tersebut menentukan besar kecilnya pajak yang harus dibayarkan investor.
Selama ini, Kementerian Keuangan yang menentukan hal tersebut. Namun menurut Luhut, yang mengerti tingkat kesulitan investasi hulu migas adalah Kementerian ESDM.
"Nah yang mengerti sulit dan gampang itu sini (ESDM). Jadi kewenangan yang dulu ada di sini kemudian dialihkan ke Keuangan itu, kami minta supaya di sini. Jadi di sini yang mengevaluasi ini sulit atau kurang sulit," imbuh dia.
Sebelumnya, Luhut berjanji revisi aturan pajak hulu migas ini dapat selesai pada pekan ini. Namun, ternyata hingga saat ini belum terselesaikan lantaran masih ada beberapa hal struktural yang masih harus dibenahi.
"Belum (rampung), ternyata masih ada hal struktural yang musti kami benahi. Jadi begini, ini kan PP 79 dibuat dulu waktu ladang minyak ada yang sulit, gampang, dan setengah gampang. Selama sekian tahun terakhir ini yang gampang sudah habis, tinggal yang sulit-sulit. Nah, sulit kalau project IRR-nya rendah enggak ada orang yang investasi," tandasnya.
Dia menginginkan, formula penentuan pajak hulu migas dirombak sehingga tingkat efisiensi investasi atau Internal Rate of Return (IRR) bisa mencapai 15%. Pihaknya akan segera membahas mengenai hal tersebut dengan Kementerian Keuangan.
"Kami coba ganti formulanya sehingga kita bisa melihat project IRR-nya bisa di atas 15%. Nah formula itu mau dibicarakan, janji nanti sore dengan Pak Mardiasmo (Wamenkeu) dan Pak Dirjen Pajak," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Selain itu, dia juga melimpahkan kewenangan Kementerian Keuangan untuk menentukan tingkat kesulitan investasi hulu migas kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tingkat kesulitan tersebut menentukan besar kecilnya pajak yang harus dibayarkan investor.
Selama ini, Kementerian Keuangan yang menentukan hal tersebut. Namun menurut Luhut, yang mengerti tingkat kesulitan investasi hulu migas adalah Kementerian ESDM.
"Nah yang mengerti sulit dan gampang itu sini (ESDM). Jadi kewenangan yang dulu ada di sini kemudian dialihkan ke Keuangan itu, kami minta supaya di sini. Jadi di sini yang mengevaluasi ini sulit atau kurang sulit," imbuh dia.
Sebelumnya, Luhut berjanji revisi aturan pajak hulu migas ini dapat selesai pada pekan ini. Namun, ternyata hingga saat ini belum terselesaikan lantaran masih ada beberapa hal struktural yang masih harus dibenahi.
"Belum (rampung), ternyata masih ada hal struktural yang musti kami benahi. Jadi begini, ini kan PP 79 dibuat dulu waktu ladang minyak ada yang sulit, gampang, dan setengah gampang. Selama sekian tahun terakhir ini yang gampang sudah habis, tinggal yang sulit-sulit. Nah, sulit kalau project IRR-nya rendah enggak ada orang yang investasi," tandasnya.
(ven)