Jauh dari Target, Uang Tebusan Tax Amnesty Baru Rp3,12 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Uang tebusan yang masuk ke kas negara dari program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga akhir Agustus 2016, baru mencapi Rp3,12 triliun dari target yang dicanangkan sebesar Rp165 triliun. Sementara, untuk jumlah harta yang disetorkan sebesar Rp149 triliun dan jumlah surat pernyataan harta sebesar Rp22,2 triliun.
Seperti dikutip Sindonews dalam laman pajak.go.id, Kamis (1/9/2016), komposisi uang tebusan tax amnesty yang masuk ke kas negara dari wajib pajak pribadi nonUMKM sebesar Rp2,49 triliun, wajib pajak pribadi UMKM Rp285 miliar. Selain itu, dari wajib pajak badan nonUMKM sebesar Rp438 miliar dan wajib pajak badan UMKM sebesar Rp8,16 miliar.
Adapun komposisi harta sebesar Rp149 triliun dari program tersebut, sebanyak Rp118 triliun di antaranya adalah mereka yang melakukan deklarasi harta di dalam negeri, dan Rp21,2 triliun yang melakukan deklarasi harta di luar negeri. Sedangkan untuk repatriasi harta, hingga akhir Agustus 2016 sudah mencapai Rp10 triliun.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengaku waswas lantaran hingga saat ini peserta yang mendeklarasikan asetnya melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty masih minim. Apalagi, target yang diminta pemerintah untuk penerimaan negara dari program tersebut cukup tinggi yakni sekitar Rp165 triliun.
Dia mengakui, target yang ditetapkan negara terhadap program amnesti pajak cukup berat. Pemerintah menargetkan, jumlah harta yang dideklarasikan mencapai Rp4.000 triliun, dana repatriasi sebesar Rp1.000 triliun dan dana tebusan yang masuk ke kas negara sebesar Rp165 triliun.
"Saya ditargetkan Rp165 triliun (uang tebusan) ini sangat berat, tapi saya optimis tercapai. Saya deg-degan jumlah deklarasi saat ini baru sebesar Rp37 triliun targetnya Rp4.000 triliun, masih kurang banyak," katanya di Hotel Kempinski, Jakarta, pekan lalu.
Seperti dikutip Sindonews dalam laman pajak.go.id, Kamis (1/9/2016), komposisi uang tebusan tax amnesty yang masuk ke kas negara dari wajib pajak pribadi nonUMKM sebesar Rp2,49 triliun, wajib pajak pribadi UMKM Rp285 miliar. Selain itu, dari wajib pajak badan nonUMKM sebesar Rp438 miliar dan wajib pajak badan UMKM sebesar Rp8,16 miliar.
Adapun komposisi harta sebesar Rp149 triliun dari program tersebut, sebanyak Rp118 triliun di antaranya adalah mereka yang melakukan deklarasi harta di dalam negeri, dan Rp21,2 triliun yang melakukan deklarasi harta di luar negeri. Sedangkan untuk repatriasi harta, hingga akhir Agustus 2016 sudah mencapai Rp10 triliun.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengaku waswas lantaran hingga saat ini peserta yang mendeklarasikan asetnya melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty masih minim. Apalagi, target yang diminta pemerintah untuk penerimaan negara dari program tersebut cukup tinggi yakni sekitar Rp165 triliun.
Dia mengakui, target yang ditetapkan negara terhadap program amnesti pajak cukup berat. Pemerintah menargetkan, jumlah harta yang dideklarasikan mencapai Rp4.000 triliun, dana repatriasi sebesar Rp1.000 triliun dan dana tebusan yang masuk ke kas negara sebesar Rp165 triliun.
"Saya ditargetkan Rp165 triliun (uang tebusan) ini sangat berat, tapi saya optimis tercapai. Saya deg-degan jumlah deklarasi saat ini baru sebesar Rp37 triliun targetnya Rp4.000 triliun, masih kurang banyak," katanya di Hotel Kempinski, Jakarta, pekan lalu.
(izz)