Luhut Lobi DPR Longgarkan Ekspor Mineral di Revisi UU Minerba
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI berulang kali menyatakan, bahwa dirinya ingin agar parlemen dapat mendukungnya untuk memberikan relaksasi ekspor mineral mentah terhadap perusahaan tambang. Bahkan, dirinya berkeinginan agar dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, relaksasi itu menjadi salah satu klausul yang dipertimbangkan.
(Baca Juga: Puluhan Tahun Freeport Tekan RI, Luhut Sebut Tak Akan Terulang)
Padahal, dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tersebut, pemerintah telah berkomitmen untuk mendorong hilirisasi mineral di dalam negeri dan melarang ekspor mineral mentah. Luhut beralasan, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) hingga saat ini belum menunjukkan progress.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2014, memang disebutkan bahwa ekspor mineral mentah hanya boleh dilakukan oleh perusahaan tambang yang berkomitmen membangun smelter hingga 2017.
"Kalau ada relaksasi itu akan sejalan terkait pembangunan progres smelter tadi. Kita sepakat (revisi UU Minerba) Desember tahun ini harus selesai," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, kemarin.
(Baca Juga: Luhut Longgarkan Freeport Ekspor Mineral meski Smelter Mandek)
Jika keinginan Luhut disetujui dan revisi UU Minerba rampung pada Desember 2016, maka ekspor mineral mentah tidak jadi ditutup pada 2017. Perusahaan tambang hanya perlu membayar bea keluar (BK) untuk bisa melakukan ekspor mineral mentah.
"Kita berharap kalau UU ini selesai mestinya akan bisa selesaikan masalah, jadi harus Desember 2016 selesai. Saya rasa kita sudah sepakat tadi dengan Komisi VII DPR. Kita sepakat akan diselesaikan tahun ini bersama juga RUU Migas. Ini inisiatif DPR, kan Prolegnas. Tentu kami akan berikan masukan," tutur dia.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini memastikan, revisi UU Minerba ini tidak dimaksudkan untuk kepentingan segelintir perusahaan raksasa seperti PT Freeport Indonesia. Namun, revisi ini harus memenuhi prinsip berkeadilan.
"Teknis akan dibicarakan. Tapi yang penting nanti akan berkeadilan. Artinya tidak hanya berlaku pada beberapa perusahaan atau komoditi saja. Ada 8 komoditi yang akan diakomodir dalam relaksasi UU Minerba," tandasnya.
(Baca Juga: Puluhan Tahun Freeport Tekan RI, Luhut Sebut Tak Akan Terulang)
Padahal, dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tersebut, pemerintah telah berkomitmen untuk mendorong hilirisasi mineral di dalam negeri dan melarang ekspor mineral mentah. Luhut beralasan, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) hingga saat ini belum menunjukkan progress.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2014, memang disebutkan bahwa ekspor mineral mentah hanya boleh dilakukan oleh perusahaan tambang yang berkomitmen membangun smelter hingga 2017.
"Kalau ada relaksasi itu akan sejalan terkait pembangunan progres smelter tadi. Kita sepakat (revisi UU Minerba) Desember tahun ini harus selesai," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, kemarin.
(Baca Juga: Luhut Longgarkan Freeport Ekspor Mineral meski Smelter Mandek)
Jika keinginan Luhut disetujui dan revisi UU Minerba rampung pada Desember 2016, maka ekspor mineral mentah tidak jadi ditutup pada 2017. Perusahaan tambang hanya perlu membayar bea keluar (BK) untuk bisa melakukan ekspor mineral mentah.
"Kita berharap kalau UU ini selesai mestinya akan bisa selesaikan masalah, jadi harus Desember 2016 selesai. Saya rasa kita sudah sepakat tadi dengan Komisi VII DPR. Kita sepakat akan diselesaikan tahun ini bersama juga RUU Migas. Ini inisiatif DPR, kan Prolegnas. Tentu kami akan berikan masukan," tutur dia.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini memastikan, revisi UU Minerba ini tidak dimaksudkan untuk kepentingan segelintir perusahaan raksasa seperti PT Freeport Indonesia. Namun, revisi ini harus memenuhi prinsip berkeadilan.
"Teknis akan dibicarakan. Tapi yang penting nanti akan berkeadilan. Artinya tidak hanya berlaku pada beberapa perusahaan atau komoditi saja. Ada 8 komoditi yang akan diakomodir dalam relaksasi UU Minerba," tandasnya.
(akr)