Status Komoditas Timah Diusulkan Jadi Mineral Krisis, Ini Alasan ESDM
Jum'at, 22 Juli 2022 - 16:08 WIB
loading...
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan, bahwa pemerintah mengusulkan rencana perubahan status komoditas mineral timah dari strategis menjadi mineral krisis. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Ridwan Djamaluddin mengatakan, bahwa pemerintah mengusulkan rencana perubahan status komoditas mineral timah dari strategis menjadi mineral krisis.
"Kita sudah menggelar pertemuan untuk menetapkan perubahan timah dari mineral strategis menjadi mineral krisis," kata Ridwan dalam webinar nasional bertajuk "Timah Indonesia dan Penguasaan Negara yang digelar Bangka Belitung Resource Institute (BRiNST), Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Tata Kelola Tambang Timah Semrawut, Rugikan Industri hingga Rp2,5 Triliun
Dia mengatakan, Kementerian ESDM dan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi juga telah membahas kebijakan terbaru untuk sektor timah, dimana ada keterlibatan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BKPK) untuk melakukan audit terhadap tata kelola timah.
"Kita sudah mengeluarkan edaran per 1 Juli 2022, semua smelter harus melaporkan sumber timahnya. Artinya bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan. Selain itu, timah akan masuk dalam Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian dan Lembaga (SIMBARA)," katanya.
"Kita sudah menggelar pertemuan untuk menetapkan perubahan timah dari mineral strategis menjadi mineral krisis," kata Ridwan dalam webinar nasional bertajuk "Timah Indonesia dan Penguasaan Negara yang digelar Bangka Belitung Resource Institute (BRiNST), Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Tata Kelola Tambang Timah Semrawut, Rugikan Industri hingga Rp2,5 Triliun
Dia mengatakan, Kementerian ESDM dan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi juga telah membahas kebijakan terbaru untuk sektor timah, dimana ada keterlibatan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BKPK) untuk melakukan audit terhadap tata kelola timah.
"Kita sudah mengeluarkan edaran per 1 Juli 2022, semua smelter harus melaporkan sumber timahnya. Artinya bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan. Selain itu, timah akan masuk dalam Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian dan Lembaga (SIMBARA)," katanya.
Lihat Juga :