Pungutan PNBP Harus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut Kementerian dan Lembaga (K/L) harus berkorelasi dengan pelayanan di masyarakat. Mengingat selama ini pemungutan PNBP dibebankan ke masyarakat maka kualitas pelayanan di masyarakat harus semakin baik.
Suahasil yang juga Koordinator Panja Pemerintah, mencontohkan pada pembayaran pembuatan SIM, administrasi izin pembuatan tanah, pembayaran visa untuk negara yang belum dibebas visakan, dan masih banyak lagi.
"PNBP ini harus dikaitkan dengan pelayanan yang diberikan negara. Kalau kita tarik PNBP, berarti ada pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Ini harus kita evaluasi, makin baik atau enggak," terangnya di ruang rapat Badan Anggaran, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Tarif PNBP dibuat dan dirumuskan oleh kementerian-kementerian pengusul: Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sekretaris Negara. Mereka menentukan tarif regulasinya yang harus dikenakan ke masyarakat. Dan tarifnya pun harus jelas.
Atas dasar tersebut, Suahasil menegaskan selain kualitas pelayanan soal tarif juga harus dievaluasi. "Ketika dibuat PNBP, kan ada tarifnya. Jadi evaluasi supaya tarifnya benar-benar mencerminkan, tarifnya optimal dan bisa memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat," kata dia.
Tarif ini kemudian akan dipantau oleh badan-badan yang berwenang, agar transparansinya tetap terjaga, seperti KPK, BPK, BPKP. Termasuk oleh kementeriannya sendiri juga melakukan pengawasan.
Dengan pengawasan agar transparansinya tetap terjaga, ia berharap PNBP dapat sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan di masyarakat.
Suahasil yang juga Koordinator Panja Pemerintah, mencontohkan pada pembayaran pembuatan SIM, administrasi izin pembuatan tanah, pembayaran visa untuk negara yang belum dibebas visakan, dan masih banyak lagi.
"PNBP ini harus dikaitkan dengan pelayanan yang diberikan negara. Kalau kita tarik PNBP, berarti ada pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Ini harus kita evaluasi, makin baik atau enggak," terangnya di ruang rapat Badan Anggaran, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Tarif PNBP dibuat dan dirumuskan oleh kementerian-kementerian pengusul: Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sekretaris Negara. Mereka menentukan tarif regulasinya yang harus dikenakan ke masyarakat. Dan tarifnya pun harus jelas.
Atas dasar tersebut, Suahasil menegaskan selain kualitas pelayanan soal tarif juga harus dievaluasi. "Ketika dibuat PNBP, kan ada tarifnya. Jadi evaluasi supaya tarifnya benar-benar mencerminkan, tarifnya optimal dan bisa memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat," kata dia.
Tarif ini kemudian akan dipantau oleh badan-badan yang berwenang, agar transparansinya tetap terjaga, seperti KPK, BPK, BPKP. Termasuk oleh kementeriannya sendiri juga melakukan pengawasan.
Dengan pengawasan agar transparansinya tetap terjaga, ia berharap PNBP dapat sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan di masyarakat.
(ven)