Lima Strategi BKF Pulihkan Ekonomi Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengungkapan 5 strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Upaya-upaya PEN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020
Febrio mengatakan pemulihan ekonomi ini mengacu pada prinsip keadilan sosial sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, mendukung pelaku usaha yang terdampak Covid-19, prudent, transparan, harus tepat, adil, akuntabel, sesuai ketentuan, tidak menimbulkan moral hazard bagi pemerintah maupun bagi tata kelola kita, serta gotong-royong.
"Prinsip yang kita pegang untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional adalah prudent, transparan, harus cepat, adil, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Kita juga harus memegang prinsip tidak timbulkan moral hazard," katanya melalui video conference di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Febrio menerangkan lima strategi yang digunakan pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, yaitu Pertama, belanja APBN, yang antara lain berupa insentif perpajakan dan subsidi bunga melalui lembaga keuangan.
Melalui belanja APBN ini, Pemerintah telah mendukung para pelaku usaha dengan memberinya insentif pajak, berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, PPh final UMKM DTP, serta restitusi PPN dipercepat.
Selain itu, juga dilakukan restriksi kredit UMKM dan pemberian subsidi bunga kredit bagi UMKM senilai Rp34,15 triliun.
Kedua, penempatan dana untuk perbankan yang terdampak akibat melakukan restrukturisasi bagi UMKM. Ketiga, akan ada penjaminan untuk kredit modal kerja, yang akan diperkuat agar ada dorongan terhadap aktivitas perekonomian.
Keempat, penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN yang permodalannya terdampak dan mendapat penugasan khusus dan kelima adalah investasi pemerintah untuk modal kerja.
Febrio mengatakan pemulihan ekonomi ini mengacu pada prinsip keadilan sosial sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, mendukung pelaku usaha yang terdampak Covid-19, prudent, transparan, harus tepat, adil, akuntabel, sesuai ketentuan, tidak menimbulkan moral hazard bagi pemerintah maupun bagi tata kelola kita, serta gotong-royong.
"Prinsip yang kita pegang untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional adalah prudent, transparan, harus cepat, adil, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Kita juga harus memegang prinsip tidak timbulkan moral hazard," katanya melalui video conference di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Febrio menerangkan lima strategi yang digunakan pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, yaitu Pertama, belanja APBN, yang antara lain berupa insentif perpajakan dan subsidi bunga melalui lembaga keuangan.
Melalui belanja APBN ini, Pemerintah telah mendukung para pelaku usaha dengan memberinya insentif pajak, berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, PPh final UMKM DTP, serta restitusi PPN dipercepat.
Selain itu, juga dilakukan restriksi kredit UMKM dan pemberian subsidi bunga kredit bagi UMKM senilai Rp34,15 triliun.
Kedua, penempatan dana untuk perbankan yang terdampak akibat melakukan restrukturisasi bagi UMKM. Ketiga, akan ada penjaminan untuk kredit modal kerja, yang akan diperkuat agar ada dorongan terhadap aktivitas perekonomian.
Keempat, penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN yang permodalannya terdampak dan mendapat penugasan khusus dan kelima adalah investasi pemerintah untuk modal kerja.
(bon)