Taksi Online Harus Bayar Pajak

Selasa, 06 September 2016 - 04:13 WIB
Taksi Online Harus Bayar Pajak
Taksi Online Harus Bayar Pajak
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta bersikap tegas mewajibkan taksi online (taksi berbasis aplikasi) membayar pajak agar ada kesetaraan dengan taksi konvensional. "Solusinya sebenarnya mudah, tinggal kemauan melakukan koordinasi agar persoalan pajak terhadap taksi online dapat segera diselesaikan," kata pengamat perpajakan Roni Bako di Jakarta Senin, (5/9/2016).

Roni mengatakan kalau badan usahanya belum ada maka yang dikenakan pajak bisa langsung kepada pengemudinya, karena saat ini setiap warga negara sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Senada dengan itu, pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam mengatakan, taksi online seharusnya juga dikenakan pajak. Bila persoalan badan usahanya belum selesai, pungutan pajak dapat dikenakan langsung kepada pengemudinya. Jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban pelaku usaha transportasi diantaranya berupa PPH badan, PPH pribadi dan pajak transaksi, serta pajak keuntungan.

Kementerian Perhubungan sendiri telah mengeluarkan aturan bagi taksi berbasis aplikasi seperti Uber Taksi dan Grab Car. "Harus mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo.

Hemi menjelaskan peraturan yang harus diikuti, di antaranya harus memiliki SIM umum, harus berbadan hukum atau bekerja sama dengan badan hukum, surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus diubah dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan serta mobil harus diuji KIR.

Direktur Eksekutif Center For Indonesia (CITA) Yustinus Prastowo juga telah meminta pemerintah menindak tegas pelaku transportasi online sebelum membangun Badan Usaha Tetap di Indonesia. Menurut dia, para penyelenggara sistem elektronik harus berkantor pusat di Indonesia agar dapat terdaftar sebagai wajib pajak.

Selama ini pelaku e-commerce seolah mengakali aturan. Mereka membuat kantor formalitas tanpa menjalankan aktivitas. Artinya, subjek pajak tidak bisa ditarik karena mereka hanya menjalankan service untuk kantor di luar negeri.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5539 seconds (0.1#10.140)