Taksi Online Harus Bayar Pajak

Selasa, 06 September 2016 - 04:13 WIB
Taksi Online Harus Bayar...
Taksi Online Harus Bayar Pajak
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta bersikap tegas mewajibkan taksi online (taksi berbasis aplikasi) membayar pajak agar ada kesetaraan dengan taksi konvensional. "Solusinya sebenarnya mudah, tinggal kemauan melakukan koordinasi agar persoalan pajak terhadap taksi online dapat segera diselesaikan," kata pengamat perpajakan Roni Bako di Jakarta Senin, (5/9/2016).

Roni mengatakan kalau badan usahanya belum ada maka yang dikenakan pajak bisa langsung kepada pengemudinya, karena saat ini setiap warga negara sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Senada dengan itu, pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam mengatakan, taksi online seharusnya juga dikenakan pajak. Bila persoalan badan usahanya belum selesai, pungutan pajak dapat dikenakan langsung kepada pengemudinya. Jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban pelaku usaha transportasi diantaranya berupa PPH badan, PPH pribadi dan pajak transaksi, serta pajak keuntungan.

Kementerian Perhubungan sendiri telah mengeluarkan aturan bagi taksi berbasis aplikasi seperti Uber Taksi dan Grab Car. "Harus mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo.

Hemi menjelaskan peraturan yang harus diikuti, di antaranya harus memiliki SIM umum, harus berbadan hukum atau bekerja sama dengan badan hukum, surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus diubah dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan serta mobil harus diuji KIR.

Direktur Eksekutif Center For Indonesia (CITA) Yustinus Prastowo juga telah meminta pemerintah menindak tegas pelaku transportasi online sebelum membangun Badan Usaha Tetap di Indonesia. Menurut dia, para penyelenggara sistem elektronik harus berkantor pusat di Indonesia agar dapat terdaftar sebagai wajib pajak.

Selama ini pelaku e-commerce seolah mengakali aturan. Mereka membuat kantor formalitas tanpa menjalankan aktivitas. Artinya, subjek pajak tidak bisa ditarik karena mereka hanya menjalankan service untuk kantor di luar negeri.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MK Tegaskan Biaya Transportasi...
MK Tegaskan Biaya Transportasi LPG 3 Kg Tak Termasuk Objek Pajak
40 Juta Kendaraan Nunggak...
40 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Daerah Amsyong Rp180 Triliun
Pajak Motor dan Mobil...
Pajak Motor dan Mobil Akan Dinaikkan, Pengamat: Pertimbangkan Aspek Keadilan
6 Kebijakan Baru di...
6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Selamat, Jakarta Terpilih...
Selamat, Jakarta Terpilih sebagai Kota Transportasi Terbaik di Dunia
Berita Terkini
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi...
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun per 1 Juli 2026, tapi Pertamax Tetap
5 menit yang lalu
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
8 jam yang lalu
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
8 jam yang lalu
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
8 jam yang lalu
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
8 jam yang lalu
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
9 jam yang lalu
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved