Taksi Online Harus Bayar Pajak

Selasa, 06 September 2016 - 04:13 WIB
Taksi Online Harus Bayar...
Taksi Online Harus Bayar Pajak
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta bersikap tegas mewajibkan taksi online (taksi berbasis aplikasi) membayar pajak agar ada kesetaraan dengan taksi konvensional. "Solusinya sebenarnya mudah, tinggal kemauan melakukan koordinasi agar persoalan pajak terhadap taksi online dapat segera diselesaikan," kata pengamat perpajakan Roni Bako di Jakarta Senin, (5/9/2016).

Roni mengatakan kalau badan usahanya belum ada maka yang dikenakan pajak bisa langsung kepada pengemudinya, karena saat ini setiap warga negara sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Senada dengan itu, pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam mengatakan, taksi online seharusnya juga dikenakan pajak. Bila persoalan badan usahanya belum selesai, pungutan pajak dapat dikenakan langsung kepada pengemudinya. Jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban pelaku usaha transportasi diantaranya berupa PPH badan, PPH pribadi dan pajak transaksi, serta pajak keuntungan.

Kementerian Perhubungan sendiri telah mengeluarkan aturan bagi taksi berbasis aplikasi seperti Uber Taksi dan Grab Car. "Harus mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo.

Hemi menjelaskan peraturan yang harus diikuti, di antaranya harus memiliki SIM umum, harus berbadan hukum atau bekerja sama dengan badan hukum, surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus diubah dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan serta mobil harus diuji KIR.

Direktur Eksekutif Center For Indonesia (CITA) Yustinus Prastowo juga telah meminta pemerintah menindak tegas pelaku transportasi online sebelum membangun Badan Usaha Tetap di Indonesia. Menurut dia, para penyelenggara sistem elektronik harus berkantor pusat di Indonesia agar dapat terdaftar sebagai wajib pajak.

Selama ini pelaku e-commerce seolah mengakali aturan. Mereka membuat kantor formalitas tanpa menjalankan aktivitas. Artinya, subjek pajak tidak bisa ditarik karena mereka hanya menjalankan service untuk kantor di luar negeri.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MK Tegaskan Biaya Transportasi...
MK Tegaskan Biaya Transportasi LPG 3 Kg Tak Termasuk Objek Pajak
40 Juta Kendaraan Nunggak...
40 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Daerah Amsyong Rp180 Triliun
Pajak Motor dan Mobil...
Pajak Motor dan Mobil Akan Dinaikkan, Pengamat: Pertimbangkan Aspek Keadilan
6 Kebijakan Baru di...
6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Selamat, Jakarta Terpilih...
Selamat, Jakarta Terpilih sebagai Kota Transportasi Terbaik di Dunia
Berita Terkini
Pupuk Kaltim Dorong...
Pupuk Kaltim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Beragam Program TJSL
38 menit yang lalu
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
1 jam yang lalu
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
1 jam yang lalu
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
2 jam yang lalu
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
2 jam yang lalu
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
2 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved